Suara.com - Polri belum melakukan penyelidikan terkait unsur pidana di balik peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum anggota berinisial Brigadir NP terhadap mahasiswa saat aksi HUT ke-389 Kabupaten Tangerang.
Mereka mengklaim kekinian hanya mendalami kasus dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum tersebut.
"Sekarang yang didalami adalah pelanggaran prosedur. Melakukan tugas, tugas pengamanan tapi tidak sesuai SOP. Karena tidak ada SOP seperti yang dilakukan yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).
Menurut Ramadhan, Brigadir NP kekinian masih diperiksa Bidang Propam Polda Banten. Sanksi terhadap yang bersangkutan akan disampaikan setelah pemeriksaan usai dilakukan.
"Saya sampaikan bahwa saat ini anggota tersebut diperiksa Bidang Propam Polda Banten," katanya.
Efek Jera
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto setuju, jika Brigadir NP dikenakan sanksi pidana.
Hal itu menurutnya bisa memberikan efek jera dan pembelajaran bagi anggota lain agar tidak berbuat hal serupa.
"Saya setuju aparat yang melakukan penganiayaan secara sengaja dihukum berat, dan dituntut pidana karena itu benar-benar akan membuat efek jera bagi oknum aparat yang akan melakukannya," kata Bambang kepada suara.com, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Oknum Polisi Banting Mahasiswa Diperiksa Propam Mabes Polri
Di sisi lain, Bambang menilai sanksi tegas perlu diberikan. Jika tidak, maka kejadian yang mencoreng citra institusi kepolisian ini menurutnya akan terulang kembali.
"Punishment bagi anggota yang melanggar harus dilakukan dengan tegas. Tanpa ada sanksi tegas, itu akan terulang lagi," katanya.
Dibanting
Peristiwa kekerasan yang dilakukan Brigadir NP ini viral di media sosial. Dalam video yang tersebar, terlihat Brigadir NP awalnya memiting bagian leher mahasiswa. Selanjutnya, dia membanting korban hingga kejang-kejang.
Kapolres Tangerang Kabupeten Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro telah meminta maaf atas adanya kejadian tersebut.
"Polda Banten dan saya atas nama Kapolresta Tangerang meminta maaf kepada korban MFA (20) yang mengalami kekerasan oleh oknum pengamanan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang," kata Wahyu
Dia juga mengklaim akan memproses oknum anggota tersebut. Saksi tegas akan diberikan kepada yang bersangkutan jika terbukti bersalah.
"Dan Pak Kapolda Banten secara tegas akan menindak personil yang melakukan aksi pengamanan di luar standar SOP, itu dijanjikan kepada korban dan keluarganya," katanya.
Berita Terkait
-
Meski Sudah Minta Maaf, Brigadir NP Polisi yang "Smackdown" Mahasiswa Harus Diberi Sanksi
-
Polisi 'Smackdown' Mahasiswa, Hinca Demokrat: Evaluasi Atasannya, Contoh Kejadian di Sumut
-
Oknum Polisi Banting Mahasiswa Diperiksa Propam Mabes Polri
-
Brigadir NP Minta Maaf Usai Smackdown Mahasiswa, HNW: Lanjut ke Pengadilan Lebih Baik
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas