Suara.com - Pemerintah diminta tidak pandang bulu dalam menegakkam aturan terkait karantina bagi warga masyarakat yang memasuki Indonesia dari kedatangan luar negeri.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher meminta pemberlakuan sanksi diterapkan kepada siapapun yang melanggar.
Termasuk kata Netty, kepada publik figur yang saat ini disebutkan telah kabur dari masa karantina usai perjalanan dari luar negeri. Diketahui publik figur yang heboh diberitkan kabur saat masa karantina ialah selebram Rachel Vennya.
"Jika terbukti kabur dari masa waktu yang ditentukan, maka harus diberi sanksi tegas. Jangan ada pembiaran dan pembedaan sikap kepada siapapun. Apalagi yang melakukan ini seorang public figure yang dijadikan contoh oleh masyarakat," kata Netty kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
Netty berujar tindakan tegas pemerintah melalui aparat terkait penting dilakukan. Hal itu tentu untuk menghindari adanya kecemburuan sosial di masyarakat.
“Jika pemerintah tidak memberikan sanksi yang tegas apalagi cenderung didiamkan, hal ini dapat memicu kecemburuan sosial. Jangan sampai rakyat berpikir bahwa pemerintah pilih-pilih dalam memberikan sanksi," ujar Netty.
Proses Hukum
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan proses hukum terhadap selebgram Rachel Vennyayang kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet, akan segera berjalan.
Hal itu dinyatakan Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito. Menurutnya, setiap warga negara yang melanggar aturan karantina akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur Dibantu Oknum TNI, Baim Wong dan Kakek Suhud Damai
"Pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan, satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat," kata Wiku, dikutip dari Suara.com, Kamis (14/10/2021).
Wiku meminta peristiwa ini tidak dicontoh oleh setiap pelaku perjalanan internasional lain karena dapat membahayakan kesehatan publik.
"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional kami minta untuk menaati aturan yang telah ditetapkan jangan melanggar karena akan dikenakan sanski yang tegas," ucapnya.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa siapa saja yang menghalangi kekarantinaan kesehatan bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?