Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku banyak mendapati laporan soal korban dan saksi kasus pelecehan seksual yang dikriminalisasi setelah membeberkan kasusnya kepada aparat kepolisian. Upaya kriminalisasi itu terkait adanya pelaporan balik pihak terlapor terhadap para korban maupun saksi dalam kasus tersebut.
"Memang dari banyak kasus ditemui LPSK, sering terjadi laporan balik. Itu yang sering lebih dikenal sebagai kriminalisasi," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/9/2021).
Terbaru hal itu menimpa ibu korban kasus dugaan kekerasaan seksual anak di Luwu Timur. S terduga pelaku berencana melaporkan balik ibu korban yang merupakan mantan istirnya, atas dugaan pencemaran nama baik.
Kemudian, MS pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), terduga korban pelecehan seksual dan perundungan juga dilaporkan bali ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam kondisi tersebut aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan kasus yang pertama.
"Jadi kalau ada laporan balik, itu harus dinomorduakan. Menunggu perkara yang pertama itu diproses lebih dulu," kata Hasto.
Hal itu merujuk pada Undang Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2016 Perlindungan Saksi dan Korban. Di Pasal 10 ayat 1 dan 2 disebutkan: “(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik."
"(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap."
Namun pada kebanyakan kasus, kata Hasto, aparat penegak hukum lupa dengan keberadaan undang-undang itu, sehingga menjadi bomerang terhadap para korban atau saksi.
Baca Juga: Ibu Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur Dilaporkan Balik Oleh Mantan Suaminya
"Nah sering sekali aparat penegak hukum tidak tahu ada pasal di Undang Undang perlindungan saksi dan korban, ada yang mengatur seperti itu," ujarnya.
Karenanya LPSK meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian tidak hanya berpedoman pada satu undang-undang.
"Itu makanya penegak hukum jangan hanya berpedoman pada Undang Undang Kepolisian atau KUHP saja, karena sekarang ini ada undang-undang perlindungan saksi dan korban," kata Hasto mengingatkan.
Berita Terkait
-
Ibu Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur Dilaporkan Balik Oleh Mantan Suaminya
-
Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lutim MauPolisikan Ibu Korban, LPSK: Bentuk Pembungkaman
-
LPSK Minta Polisi Pakai Ahli Forensik Independen Dalam Kasus Dugaan Pencabulan Luwu Timur
-
LPSK Janji Tuntaskan 413 Kompensasi Korban Terorisme, Termasuk WNA dari Australia
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah