Suara.com - Menko Bidang Manusia dan Pembangunan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pekerja migran Indonesia (PMI) harus mendapatkan jaminan hak mereka selama bekerja di luar negeri hingga pulang kembali ke tanah air.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut yang menjadi arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) harus mengawasi betul-betul dan memperhatikan persyaratan calon PMI yang mau berangkat, apa semua sudah terpenuhi dan mengawasi selama berada di luar negeri. Harus ada jaminan tentang hak-hak mereka, bahkan kembali ke Tanah Air jangan sampai dia tidak dilayani dengan baik. Semuanya harus kita lakukan secara sistemik dan dipastikan semuanya berjalan seperti yang kita harapkan," ujar Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).
Terkait maraknya sindikat penempatan ilegal, Muhadjir meminta agar parapihak terkait turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.
Dia menyebut, ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dan sudah ada masing-masing kementerian serta lembaga yang menangani, yakni kepolisian, imigrasi, dan pihak terkait lainnya.
"Jika sudah bekerja di luar negeri ada duta besar dan ada yang bertanggung jawab untuk mengatasi ini. Yang tidak kalah penting adalah dari pihak pekerja migran itu sendiri," kata dia.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziyah mengatakan, perlindungan kepada PMI diberikan mulai dari sebelum berangkat bekerja ke negara penempatan hingga kembali ke Indonesia.
"Sebenarnya perlindungan itu paripurna dari mulai berangkat hingga kembali ke Tanah Air. Kita sekarang sedang mendorong untuk lebih mempermudah prosedurnya, para Calon PMI bisa ke LTSM yang ada di provinsi dan kabupaten kota yang menjadi kantong PMI," kata Ida.
Lebih lanjut, dia mengatakan, ketika PMI berangkat dan sudah bekerja maka yang akan melakukan pengawasan adalah perwakilan dan atase ketenagakerjaan yang tersebar di 13 negara.
Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Ingatkan Hak Pekerja Migran Harus Dipenuhi
Kemudian, jika PMI kembali ke Indonesia, maka yang bertanggung jawab melakukan pengawasan ialah pemerintah pusat dan pemerintah setempat, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan BP2MI.
"Sebenarnya dalam UU Nomor 18 dan 17 (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014) itu sudah diatur bagaimana bentuk perlindungannya, sehingga yang dibutuhkan sekarang adalah sinergi antar kementerian dan lembaga agar perlindungan bisa dilakukan secara maksimal," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Terkoreksi ke Level Rp17.711
-
Dreams of Joy: Antara Impian Seorang Gadis vs Kelamnya Tiongkok Era Mao
-
Review The Whisper Man: Drama Kriminal Penuh Misteri dan Emosi yang Haru
-
Api Meluas di Perkebunan Makaeling, ERT Gosowong Bergerak Bantu Pemadaman
-
Ramalan Zodiak Pisces September 2026: Keuangan Jadi Fokus Utama, Karier dan Asmara Diuji??
-
Pecco Bagnaia Merasa Berada di Titik Terendah dalam Kariernya, Putus Asa?
-
AS Pakai Minyak Venezuela untuk 'Aset Cadangan', Klaim Ancaman Iran Tak Mempan
-
Kementerian ESDM Uji Data Desil Penerima untuk Cegah Masalah Pembatasan Pertalite
-
AS - Iran Kembali Memanas, Harga Minyak Dunia Tembus 91 Dolar AS per Barel
-
Segera Koleksi, Harga Emas Antam Lagi Murah Dibanderol Rp2.664.00/Gram