Suara.com - Belakangan ini terdapat regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan kebijakan perubahan iuran BPJS Kesehatan. Faktanya hal ini dilakukan berdasarkan agenda pemerintah yang menyebutkan bahwa akan ada perubahan rutin terhadap besaran biaya iuran BPJS Kesehatan.
Aturan tentang iuran BPJS Kesehatan termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres terkait dengan BPJS Kesehatan tahun 2008.
Berapa biaya iuran BPJS Kesehatan terbaru? Bagaimana cara cek iuran BPJS kesehatan? Kemana harus membayarkannya? Di bawah adalah ulasan tentang informasi iuran BPJS Kesehatan terbaru!
Biaya Iuran BPJS Kesehatan
Sesuai dengan aturan BPJS tahun 2020 di atas bahwa terdapat perubahan besaran biaya yang akan dibebankan kepada setiap peserta BPJS sebagai berikut:
- Kelas I: Rp. 150 ribu
- Kelas II: Rp. 100 ribu
- Kelas III: Rp. 35 ribu
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan
Untuk dapat mengetahui golongan dan besaran BPJS yang anda bayarkan anda dapat melakukan beberapa cara di bawah, beriikut adalah beberapa cara cek iuran BPJS Kesehatan:
1. Via Situs Resmi BPJS Kesehatan
Untuk mengecek besaran tagihan iuran BPJS melalui situs resmi BPJS anda cukup mengikuti langkah-langkah di bawah:
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan dan Komisi IX DPR Tinjau Puskesmas di Samarinda
- Buka laman resmi BPJS Kesehatan https://daftar.BPJS-kesehatan.do.id/BPJS-checking/
- Lanjutkan dengan mengisi data diri yang diminta, seperti (nomor kartu, tanggal lahir dan angka validasi
- Klik “Cek”
- Informasi tagihan iuran BPJS kesehatan yang dibebankan anda akan ditampilkan secara rinci.
2. Via Aplikasi JKN
Cara kedua untuk cek iuran BPJS adalah melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah dengan cara:
- Unduh aplikasi JKN pada ponsel pribadi anda, anda dapat mengunduh melalui Playstore maupun Appstore
- Lakukan registrasi bagi yang belum memiliki akun dan log in bagi anda yang sudah memiiliki akun
- Klik menu “Tagihan”
- Pilih menu “Premi”
- Anda akan diberikan informasi secara rinci terkait dengan besaran tagihan iuran BPJS Kesehatan yang anda tanggung
3. Via SMS
Untuk mencari informasi tagihan iuran BPJS Kesehatan melalui SMS anda cukup mengikut format di bawah:
- NIK(spasi)nomor induk kependudukan atau,
- NOKA(spasi)nomor kartu BPJS Kesehatan
Contoh:
- NIK 3273288912804
- NOKA 9876447850
Kirimkan SMS dengan format tersebut pada nomor 0877-7850-0400. Anda akan mendapatkan balasan berupa rincian tagihan iuran BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng