Izin Penyadapan Ilegal hingga Penghapusan Data, Irjen Slamet Uliandi Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 05 November 2026 | 21:00 WIB
Irjen Pol Slamet Uliandi
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri menjerat Irjen Pol. Slamet Uliandi dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan penyadapan ilegal.
  • Slamet berperan memberikan izin penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak pada periode 2025 hingga 2026.
  • Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun berdasarkan sangkaan pasal yang diberikan penyidik.

Suara.com - Bareskrim Polri menjerat Irjen Pol. Slamet Uliandi dengan sejumlah pasal berlapis dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Mantan Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan salah satu pasal yang disangkakan kepadanya.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, Slamet dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Slamet turut dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Slamet disebut berperan dalam memberikan izin penyadapan ilegal yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution. Keduanya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon, ataupun Kabag Monitoring Barreskrim, dari tahun 2010 sampai tahun 2019," kata Suhermanto dalam konferensi pers terbaru, Kamis (5/11/2026).

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli untuk mendalami perkara tersebut. Lima ahli yang dimintai keterangan terdiri atas tiga ahli di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.

Slamet Uliandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon pada periode 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Selain itu, Slamet juga diduga terlibat dalam penghapusan file hasil penyadapan. Penyidik menyebut dirinya memiliki peran sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri dan pernah menjabat sebagai Kabagmon pada 2010 hingga 2019.

Pada kesempatan tersebut, Suhermanto turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait perkara penyadapan tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya," ujarnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com