- Bareskrim Polri menetapkan beberapa tersangka termasuk mantan pejabat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden pada Selasa (3/11/2026).
- DPN PERADI SAI mendesak pemerintah memperketat regulasi penyadapan agar kewenangan negara tetap berada dalam pengawasan hukum yang adil.
- DPN PERADI SAI mendorong audit independen terhadap tata kelola penyadapan serta percepatan penyusunan regulasi khusus sesuai undang-undang.
Suara.com - Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) mendesak pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk memperketat regulasi serta pengawasan penyadapan.
Langkah ini dinilai penting agar kewenangan penyadapan negara tidak berjalan tanpa batas dan tetap berada dalam pengawasan hukum.
Desakan tersebut mengemuka pascapengumuman Bareskrim Polri mengenai penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pihak lainnya pada Selasa (3/11/2026).
DPN PERADI SAI menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pidana perseorangan.
"Mencermati pengumuman Bareskrim Polri tersebut, DPN PERADI SAI memandang perkara ini bukan semata persoalan pertanggungjawaban pidana individual, tetapi juga menjadi ujian terhadap sistem pengawasan kewenangan negara," demikian pernyataan sikap DPN PERADI SAI bertajuk Penyadapan Harus Tunduk pada Hukum, Kamis (5/11/2026).
DPN PERADI SAI mendorong agar dugaan penyadapan di luar prosedur hukum diusut secara tuntas, transparan, dan akuntabel.
Namun, penegakan hukum dinilai tetap wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, serta prinsip peradilan yang adil.
Terkait jaminan privasi yang diatur dalam Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, DPN PERADI SAI menekankan bahwa hak pribadi harus dilindungi tanpa memandang kedudukan atau posisi seseorang dalam pemerintahan.
"Perlindungan itu tidak boleh dibedakan menurut jabatan, kedudukan, atau profesi," tegas sikap PERADI SAI.
Selain penanganan kasus pidananya, DPN PERADI SAI mendesak audit dan pemeriksaan independen terhadap seluruh tata kelola penyadapan. Audit tersebut mencakup dasar hukum, otorisasi, penentuan sasaran, akses sistem, hingga mekanisme penyimpanan dan penghapusan data.
"Pemeriksaan tersebut harus menjaga keutuhan alat bukti digital dan dilakukan melalui mekanisme pengawasan sesuai hukum," demikian penegasan DPN PERADI SAI.
DPN PERADI SAI juga mendorong pembentuk undang-undang untuk mempercepat penyusunan regulasi khusus penyadapan sesuai amanat Pasal 136 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Di samping itu, perlindungan atas kerahasiaan komunikasi advokat dan klien sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat turut disoroti agar hak masyarakat atas pembelaan hukum tidak terancam.
Lebih lanjut, DPN PERADI SAI mengingatkan pentingnya pembatasan kewenangan demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
"Kewenangan penyadapan diperlukan untuk penegakan hukum, tetapi bukan kewenangan tanpa batas. Hak privasi Presiden dan hak privasi warga negara lainnya sama-sama wajib dilindungi oleh hukum," tegas DPN PERADI SAI.
"Tidak seorang pun berada di atas hukum, demikian pula tidak ada kewenangan penyadapan yang kebal dari pengawasan hukum," tutup pernyataan sikap DPN PERADI SAI.
Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon Presiden serta sejumlah pejabat negara. Salah satunya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Terbaru, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol. Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.