Suara.com - Ganti puasa atau puasa qadha merupakan wajib hukumnya bagi seorang muslim setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Lalu bagaimana bacaan untuk niat puasa ganti?
Biasanya puasa qadha atau puasa ganti ini dilakukan oleh kaum perempuan karena mengingat perempuan memiliki siklus haid setiap bulannya.
Saat masa haid, perempuan dilarang untuk melakukan puasa Ramadhan namun dapat menggantinya di hari lain selain bulan Ramadhan. Tak hanya berlaku bagi kaum perempuan yang sedang haid, ganti puasa juga berlaku bagi seseorang yang sedang sakit maupun dalam perjalanan.
Perintah untuk ganti puasa Ramadhan telah difirmankan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 184).
Berikut ini adalah bacaan niat puasa ganti atau puasa qadha dan tata cara yang harus dilakukan.
Bacaan Niat Puasa Ganti atau Niat Puasa Qadha
“Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala.”
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Baca Juga: Bolehkah Menggabung Puasa Qadha Dengan Puasa Senin Kamis? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad
Pelaksanaan puasa qadha dilakukan selayaknya puasa pada umumnya seperti menahan nafsu, dilarang makan dan minum dan berbagai aturan lainnya dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Puasa qadha dilakukan setelah bulan Ramadhan dan sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba. Namun puasa ini dilarang dikerjakan pada waktu tertentu yang dilarang berpuasa seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, dan Hari Tasyrik.
Aturan dan tata cara puasa qadha ini memiliki beberapa pendapat di kalangan ulama. Ada sebagaian ulama yang menyatakan bahwa puasa yang ditinggalkan secara berurutan harus diganti dengan puasa berurutan juga.
Di samping itu ada ulama yang menyatakan mengganti puasa tidak harus dilakukan secara berurutan melainkan sesuai kehendak masing-masing. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda dalam hadistnya yang berbunyi, "Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)
Demikian ulasan mengenai niat puasa ganti atau puasa qadha berserta tata cara yang wajib untuk diketahui.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Bolehkah Menggabung Puasa Qadha Dengan Puasa Senin Kamis? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad
-
Bolehkan Puasa Ramadhan Pengganti Digabung dengan Puasa Senin Kamis? Ini Jawaban UAS
-
Puasa Qadha: Tata Cara, Niat, Siapa yang Boleh, Keutamaan, dan Hukum
-
Bagaimana Niat Puasa Qadha Sekaligus Puasa Senin Kamis?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi
-
KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!
-
Guru Besar UI Bongkar Keanehan Program MBG, Data Stunting dan Lokasi Dapur Tak Nyambung
-
ACSET Pastikan Proyek Dikerjakan dengan Tata Kelola yang Baik
-
Prabowo Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Pilih Fokus Selesaikan Urusan Dalam Negeri
-
1,4 Juta Lansia Terancam Tak Dapat Bantuan, Gus Ipul Minta Tambah Anggaran Rp22 T
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi
-
Polisi Disebut Sulit Memahami Korban, Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli di Madina Berlarut-larut
-
Biar Nggak 'Minta-minta' di Jalan, DPR Minta Polri Hidupkan Lagi Dana Patroli
-
Sindir Polisi 'Ngumpet' di Lampu Merah, DPR Usul Dana Patroli Dihidupkan: Biar Nggak Nyetop Lagi!