Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih melakukan penggusuran terhadap warga seperti yang dilakukan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas tindakannya ini, LBH memberikan Anies rapor merah selama empat tahun memimpin Jakarta.
Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan, pihaknya mencatat sepanjang Januari sampai September 2018, terdapat 79 titik penggusuran di DKI dengan jumlah korban 277 KK dan 864 unit usaha.
Angka itu terbagi ke dalam penggusuran unit usaha yaitu sejumlah 53 titik penggusuran dengan korban 773 unit usaha, penggusuran terhadap hunian sejumlah 17 titik dengan korban 186 kepala keluarga.
"Dari angka tersebut terdapat pula penggusuran yang melibatkan hunian maupun unit usaha (gabungan) yaitu sejumlah 9 titik Dengan korban 89 kepala keluarga dan 93 unit usaha," ujar Charlie di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/3021).
Kejadian yang terbaru adalah kasus penggusuran paksa terhadap warga di RT 001 RW 001 Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan dengan dalih program pencegahan banjir Provinsi DKI.
Dalam penggusuran paksa, Charlie juga menyebut kerap terjadi kriminalisasi terhadap warga terdampak, khususnya pada mereka yang lantang menyuarakan dan membela haknya.
Charlie mengatakan Anies masih menggunakan aturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak untuk melakukan penggusuran. Regulasi ini menjadi dalih memberikan kepastian hukum pelaksanaan penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.
Pergub yang ditetapkan Ahok tersebut justru dipertahankan dan digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI di tangan Anies dalam beberapa kasus penggusuran paksa.
Baca Juga: Banyak Dalih Lanjutkan Reklamasi, LBH Kasih Anies Rapor Merah
"Yang menimpa warga Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing," katanya.
Seharusnya, ada prosedur dan syarat-syarat perlindungan bagi warga terdampak pembangunan. Sebagaimana diatur dalam Komentar Umum Nomor 7 tentang Hak Atas Perumahan yang Layak (Pasal 11 Ayat (1) Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya) (General Comment No. 7 on the Right to Adequate Housing (Article 11 (1) of the Covenant).
Berikut syarat-syarat perlindungan prosedural bagi warga terdampak pembangunan, antara lain:
- terdapat musyawarah yang tulus bagi warga terdampak.
- pemberitahuan yang layak dan beralasan bagi warga terdampak mengenai
jadwal penggusuran. - transparansi seluruh informasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan
dan relokasi. - kehadiran perwakilan pemerintah untuk mengawal prosesnya.
- adanya informasi yang lengkap mengenai pihak-pihak yang melaksanakan
relokasi dan warga terdampak. - relokasi tidak dilaksanakan saat hujan atau malam hari, kecuali disepakati
oleh warga terdampak. - adanya mekanisme dan sarana pemulihan hak berdasarkan hukum.
- tersedianya akses terhadap bantuan hukum bagi warga terdampak yang ingin
menuntut haknya melalui lembaga peradilan.
Tag
Berita Terkait
-
Banyak Dalih Lanjutkan Reklamasi, LBH Kasih Anies Rapor Merah
-
Anies Tak Terima Langsung Rapor Merah dari LBH Jakarta, Pemprov DKI: Nanti Dipelajari
-
Robohkan 15 Rumah di Wonokromo, Pemkot dan PN Surabaya Kerahkan 610 Personel Polisi
-
Sampaikan 10 Masalah DKI, LBH Jakarta Berikan Rapor Merah 4 Tahun Jabatan Anies
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan
-
4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering
-
Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar
-
OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu