- Kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia menuding penangkapan kliennya oleh Polres Metro Jakarta Pusat cacat prosedur.
- Penetapan tersangka kliennya dinilai terburu-buru tanpa kesempatan klarifikasi serta didasari alat bukti dipertanyakan.
- Polres Metro Jakarta Pusat mengklaim penetapan tersangka MW sudah sesuai prosedur berbasis dua alat bukti.
Suara.com - Pihak Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, berinisial MW, melalui kuasa hukumnya, Stella M Masengi, melontarkan tudingan serius bahwa aparat kepolisian telah melanggar prosedur saat menangkap dan menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Stella secara blak-blakan membongkar sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan terhadap bos Terra Drone, MW cacat hukum sejak awal.
"Penangkapan yang diduga tidak memenuhi syarat, dilakukan tanpa surat perintah yang sah. Selain itu alasan penangkapan juga tidak cukup jelas," kata Stella dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Tak hanya itu, Stella juga menyoroti proses penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru dan sepihak. Ia menegaskan bahwa kliennya maupun tim penasihat hukum tidak diberi kesempatan yang adil untuk memberikan klarifikasi sebelum status tersangka disematkan.
"Kami mempertanyakan kecukupan dan keabsahan alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan ini," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Dengan tegas, pihak MW menuntut pertanggungjawaban penuh dari aparat. Stella mendesak Polres Metro Jakarta Pusat untuk secara transparan membeberkan dasar hukum serta bukti-bukti yang mereka klaim miliki.
"Kami juga menuntut agar semua hak-hak konstitusional dan prosedural klien kami dipenuhi termasuk akses penuh kepada penasihat hukum dan keluarga," katanya.
Merasa proses hukum berjalan tidak semestinya, pihak MW kini meminta perlindungan dan pengawasan dari lembaga eksternal.
Ia meminta kepada Komnas HAM, Kompolnas dan lembaga pengawas penegak hukum lainnya untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini guna mengawal proses hukum yang berkeadilan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Pusat bersikukuh bahwa langkah mereka sudah sesuai prosedur.
Pihak kepolisian mengklaim telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Direktur Utama Terra Drone sebagai tersangka dalam tragedi kebakaran di kawasan Kemayoran, Selasa (9/12) lalu.
"Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis (11/12).
Roby menegaskan, keyakinan penyidik yang didasari oleh dua alat bukti permulaan tersebut sudah cukup untuk memenuhi syarat penetapan tersangka terhadap MW. Bukti-bukti tersebut, kata Roby, diperoleh dari olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Ada keterangan saksi, dokumen dan bukti-bukti lainnya ditemukan di lokasi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi