Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan Gubernur Anies Baswedan rapor merah atas kepemimpinannya di ibu kota selama empat tahun. Salah satu alasan Anies mendapatkan penilaian buruk adalah karena masih melanjutkan reklamasi.
Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan, Anies memiliki banyak dalih dalam melanjutkan membuat pulau imitasi itu. Anies pun dianggap tidak konsisten dengan janji kampanye pada Pilkada 2017 lalu.
Awalnya, ketika tahun 2018 lalu, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Regulasi ini menjadi salah satu acuan dalam mengelola sekaligus melanjutkan reklamasi teluk Jakarta.
"(Pergub DKI 58/2018) yang menjadi indikasi reklamasi masih berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai 'perusahaan mitra'," ujar Charlie di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/2021).
Belakangan, Anies memang telah mencabut izin pelaksanaan reklamasi pada 13 pulau. Namun, ia masih melanjutkan untuk pulau C, D, dan G yang namanya diubah menjadi Pantai Kita Maju Bersama dengan dalih sudah terlanjur jadi.
Padahal, kata Charlie, kajian yang dilakukan Pemprov DKI sendiri menunjukan akan timbulnya dampak kerusakan lingkungan apabila proyek dilanjutkan.
Saat itu juga Pulau C baru terbentuk sebagian dan Pulau G sudah hancur akibat abrasi. Meski sudah melakukan penyegelan bangunan ratusan bangunan di Pulau D pada 2018, akhirnya Anies tetap mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap bangunan-bangunan tersebut pada 2019.
Tak hanya itu, Anies bahkan memberikan izin reklamasi Pulau K dan L, kawasan Ancol Jakarta Utara melalui Keputusan Gubernur DKI Nomor 237 Tahun 2020.
"Keputusan-keputusan tersebut jelas telah bertentangan dengan janji politiknya sendiri tentang nasib nelayan tradisional dan lingkungan hidup," jelasnya.
Baca Juga: Anies Tak Terima Langsung Rapor Merah dari LBH Jakarta, Pemprov DKI: Nanti Dipelajari
Pencabutan izin reklamasi terhadap 13 pulau itu juga disebutnya tidak berjalan dengan baik. Sebab, Pemprov DKI Jakarta tidak memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan untuk mencabut izin pelaksanaan reklamasi bagi perusahaan-perusahaan yang membangun.
Misalnya seperti memberikan peringatan terlebih dahulu, ataupun syarat-syarat lainnya yang diperintahkan oleh undang-undang.
Surat keputusan pencabutan ternyata juga baru dikirimkan 2 bulan setelah konferensi pers. Selain itu pencabutan tanpa didahului transparansi dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Ketiadaan kajian tersebut terlihat kompromistis karena Anies tetap melanjutkan 3 pulau lainnya. Walhasil, gelombang gugatan balik dari pengembang pun terjadi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anies Tak Terima Langsung Rapor Merah dari LBH Jakarta, Pemprov DKI: Nanti Dipelajari
-
Sampaikan 10 Masalah DKI, LBH Jakarta Berikan Rapor Merah 4 Tahun Jabatan Anies
-
Resmi Jadi Tuan Rumah, Pemprov DKI Bakal Umumkan Lokasi Sirkuit Formula E Bulan Ini
-
4 Tahun Jabat Gubernur, LBH Hari Ini Mau Berikan Rapor Merah ke Anies Baswedan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri