Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat terus melakukan pengambangan buntut penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Termutakhir, enam orang telah resmi menyandang status tersangka.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes H, mengatakan kekinian pihaknya masih memburu dua sosok, yakni P dan M. Sosok P diduga sebagai pemilik kantor dan sosok M merupakan pemilik usaha pinjaman online dan diduga sebagai warga negara asing (WNA).
"Kami tetap lakukan pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan saudara M dan juga yang diduga sebagai pemilik pinjol. Saudara M yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA," kata Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Dugaan pemilik usaha pinjaman online ilegal itu adalah seorang WNA diketahui setelah polisi menemukan alat bukti. Saat penggerebekan, polisi menemukan bukti percakapan di grup pinjaman online itu berupa bahasa asing dan penerjemah.
"Untuk dugaan ke WNA karena ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing kemudian ada translator. Makanya kami akan kembangkan untuk kedepannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana.
Wisnu menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait status WNA sang empunya bisnis pinjaman online ilegal tersebut. Hanya saja, pada kesempatan itu, Wisnu belum bisa menyampaikan secara spesifik karena masih dalam rangka pendalaman.
"Masih kami dalami. Kami tidak bisa spesifik. Nanti kami akan dalami kalau kami temukan apakah betul kalau itu WNA atau mungkin bukan WNA. Tapi mereka komunikasi dalam bahasa asing," pungkas Wisnu.
Enam Orang Tersangka
Dari 56 orang yang ditangkap, sebanyak enam orang statusnya telah dinaikkan sebagai tersangka. Keenam tersangka adalah IK dan RRL selaku desk collection alias penagihan, JS dan HT selaku leader, dan NS selaku supervisor. Kemudian, MSA selaku reporting.
Baca Juga: Bekuk 56 Orang Kasus Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng, Polisi Cuma Tetapkan 6 Tersangka
Setyo mengatakan, IK Cs resmi meyandang status tersangka sejak 14 Oktober 2021 lalu. Pada tanggal itu juga, mereka resmi menjalani penahanan.
"Jadi keenam orang ini kami naikan status jadi tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal Oktober 2021 kemarin," kata Setyo.
Setyo mengatakan, enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena menikmati hasil penagihan utang sebesar 12 persen. Oleh karena itu, mereka sangat getol melakukan penagihan karena bisa menikmati uang sebesar 12 persen dari jumlah tagihan yang nilainya bervariasi.
"Karena keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," ungkap dia.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 KUHAP.
Penggunaan Pasal Pornografi terhadap para tersangka, lanjut Setyo, lantaran mereka menagih utang dengan cara-cara tidak pantas. Mulai dari berkata kasar hingga menampilkan video porno.
Berita Terkait
-
Bacaan Niat Puasa Qadha, Lengkap dengan Tata Caranya
-
Ya Ampun! Tagih dengan Foto Porno, Pinjol Ilegal Ini Mematok Bunga Rp100 Ribu Per Hari
-
Bekuk 56 Orang Kasus Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng, Polisi Cuma Tetapkan 6 Tersangka
-
Perusahaan Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sengaja WFH Karena Takut Digerebek
-
Mirip Dengan Debt Collector, Desk Collector Pinjol Ilegal Ternyata Lebih Ngeri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo