Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat terus melakukan pengambangan buntut penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Termutakhir, enam orang telah resmi menyandang status tersangka.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes H, mengatakan kekinian pihaknya masih memburu dua sosok, yakni P dan M. Sosok P diduga sebagai pemilik kantor dan sosok M merupakan pemilik usaha pinjaman online dan diduga sebagai warga negara asing (WNA).
"Kami tetap lakukan pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan saudara M dan juga yang diduga sebagai pemilik pinjol. Saudara M yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA," kata Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Dugaan pemilik usaha pinjaman online ilegal itu adalah seorang WNA diketahui setelah polisi menemukan alat bukti. Saat penggerebekan, polisi menemukan bukti percakapan di grup pinjaman online itu berupa bahasa asing dan penerjemah.
"Untuk dugaan ke WNA karena ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing kemudian ada translator. Makanya kami akan kembangkan untuk kedepannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana.
Wisnu menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait status WNA sang empunya bisnis pinjaman online ilegal tersebut. Hanya saja, pada kesempatan itu, Wisnu belum bisa menyampaikan secara spesifik karena masih dalam rangka pendalaman.
"Masih kami dalami. Kami tidak bisa spesifik. Nanti kami akan dalami kalau kami temukan apakah betul kalau itu WNA atau mungkin bukan WNA. Tapi mereka komunikasi dalam bahasa asing," pungkas Wisnu.
Enam Orang Tersangka
Dari 56 orang yang ditangkap, sebanyak enam orang statusnya telah dinaikkan sebagai tersangka. Keenam tersangka adalah IK dan RRL selaku desk collection alias penagihan, JS dan HT selaku leader, dan NS selaku supervisor. Kemudian, MSA selaku reporting.
Baca Juga: Bekuk 56 Orang Kasus Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng, Polisi Cuma Tetapkan 6 Tersangka
Setyo mengatakan, IK Cs resmi meyandang status tersangka sejak 14 Oktober 2021 lalu. Pada tanggal itu juga, mereka resmi menjalani penahanan.
"Jadi keenam orang ini kami naikan status jadi tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal Oktober 2021 kemarin," kata Setyo.
Setyo mengatakan, enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena menikmati hasil penagihan utang sebesar 12 persen. Oleh karena itu, mereka sangat getol melakukan penagihan karena bisa menikmati uang sebesar 12 persen dari jumlah tagihan yang nilainya bervariasi.
"Karena keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," ungkap dia.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 KUHAP.
Penggunaan Pasal Pornografi terhadap para tersangka, lanjut Setyo, lantaran mereka menagih utang dengan cara-cara tidak pantas. Mulai dari berkata kasar hingga menampilkan video porno.
Berita Terkait
-
Bacaan Niat Puasa Qadha, Lengkap dengan Tata Caranya
-
Ya Ampun! Tagih dengan Foto Porno, Pinjol Ilegal Ini Mematok Bunga Rp100 Ribu Per Hari
-
Bekuk 56 Orang Kasus Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng, Polisi Cuma Tetapkan 6 Tersangka
-
Perusahaan Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sengaja WFH Karena Takut Digerebek
-
Mirip Dengan Debt Collector, Desk Collector Pinjol Ilegal Ternyata Lebih Ngeri
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Kuasa Hukum Ungkap Ijazah Asli Jokowi Telah Diperlihatkan Saat Gelar Perkara Khusus
-
Prabowo Soroti Upaya Cari Kambing Hitam di Tengah Bencana Sumatra
-
Prabowo Tolak Status Bencana Nasional di Sumatra, Klaim Situasi Terkendali
-
Bukan Zionisme, Isu Tambang Disebut Jadi Akar Konflik Internal PBNU
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditaksir Capai Rp10 Miliar, Pedagang Dijanjikan Bantuan
-
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare
-
Asrama Mahasiswa Aceh di Tembalang Mendadak Haru Biru, Haji Suryo dan Slank Bawa Bantuan
-
Prabowo Sindir Pejabat 'Wisata Bencana': Jangan Datang Hanya untuk Foto-foto!
-
350 Kios Hangus, Pengelola Pasar Kramat Jati Siapkan Relokasi Sementara Lewat Sistem Undian
-
Waspada Banjir Rob, Pesisir Jakarta Terancam Sepekan ke Depan