Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak mengklarifikasi sebuah video viral atau tersebar luas di tengah masyarakat yang memperlihatkan narapidana disirami air got.
"Penyiraman narapidana dengan air got yang viral di media massa itu murni keinginan dari narapidana yang bersangkutan bersama teman-temannya," kata Kepala Lapas Kelas II A Pontianak Farhan Hidayat melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Oleh karena itu, kata dia, dapat dipastikan bahwa penyiraman air got kepada warga binaan bukan perisakan (bullying), melainkan murni keinginan dari narapidana untuk membayar nazarnya.
Berdasarkan keterangan para narapidana yang terlibat, hal tersebut merupakan keinginan sendiri untuk membuang sial atau apes. Hal itu juga telah menjadi semacam tradisi apabila upaya hukum yang dilakukan narapidana dikabulkan.
"Jadi, intinya tidak ada paksaan dari siapa pun, apalagi seperti yang disangkakan adanya perundungan," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Farhan, petugas Lapas Kelas II A Pontianak menempatkan para warga binaan ke blok isolasi serta menyita ponsel yang dilakukan untuk merekam.
Viral
Setelah viralnya video penyiraman narapidana Lapas Kelas IIA Pontianak di media massa, jajaran pemasyarakatan segera menyelidiki hal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan warga binaan, diketahui bahwa penyiraman dengan air got tersebut merupakan nazar narapidana atas nama Ersa Bagus Pratama Putra alias Boy.
Baca Juga: Dikenal Sebagai Bandar Besar, Napi dari Bali Ini Dipindahkan ke Nusakambangan
Ia bernazar setelah terbitnya kasasi dengan perubahan putusan dari hukuman mati menjadi pidana penjara selama 18 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Ersa mengatakan bahwa penyiraman tersebut atas kemauan sendiri. Penyiraman ini dibantu oleh rekan-rekannya di Lapas Pontianak.
Ia mengaku hal itu karena permohonan kasasinya dikabulkan. Oleh karena itu, penyiraman air got dianggap sebagai sebuah tradisi buang sial. (Antara)
Berita Terkait
-
Transaksi Keuangan di Lapas Sidoarjo Kini Bagi Para Napi Dianjurkan Pakai Nontunai
-
Dikenal Sebagai Bandar Besar, Napi dari Bali Ini Dipindahkan ke Nusakambangan
-
Lika-Liku Napi Kabur dari Lapas Kerobokan, Sampai ke Jembrana, Ditembak di Denpasar
-
Selidiki Napi Kabur Lapas Kerobokan, Petugas Periksa CCTV Hingga Cari Jejak Manual
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Menuju Net Zero Emission, Indonesia Siapkan Ekosistem Carbon Capture
-
Update Banjir Jakarta: 39 RT Masih Terendam, Ada yang Sampai 3,5 Meter!
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026