Suara.com - Sebuah video yang memperlihaktkan reaksi seorang pria saat ditolak meminta sumbangan di sebuah toko viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktok @/youronlyhijabi, Jumat (22/10/2021) tampak seorang karyawan toko sedang bercakap-cakap dengan pria yang meminta sumbangan.
Karyawan tersebut menolak si peminta sumbangan karena sudah terlalu sering didatangi peminta sumbangan.
Tolak memberi sumbangan
Dalam video tersebut, sang karyawan menjelaskan bahwa ia terganggu dengan keberadaan pihak peminta sumbangan yang sering mendatangi tokonya.
Ia juga mengaku tak nyaman saat menolak memberi sumbangan dan malah diceramahi.
"Maaf nih ya, tapi aku sakit hati banget sama kejadian hari ini. Jadi ada orang yang sering datang untuk minta sumbangan, dan kita sudah menolak dengan sopan, tapi orang ini malah nilai pengetahuan kita tentang agama," ujar karyawan dalam videonya, dikutip suara.com, Minggu (24/10/2021).
Peminta sumbangan beri penjelasan
Setelah ditolak oleh karyawan toko, petugas peminta sumbangan itu lantas menjelaskan sumbangan tersebut akan digunakan untuk keperluan apa.
Baca Juga: Celana Dalam Warna-warni Berserakan di Gunung Sangga Buana, Warganet: Syarat Nyari Ilmu
Ia menyebut sumbangan tersebut berbeda dengan iuran RT yang digunakan untuk uang kebersihan dan keamanan lingkungan.
"Mbak kami jelaskan kalau untuk RT itu untuk sampah, untuk uang keamanannya, ini kita untuk ibadahnya," ujar pria peminta sumbangan.
"Karena biasanya sering banget yang ke sini, jadi nggak nyaman, bukan saya nggak mau sodakoh ya pak," sahut salah satu karyawan.
Tawarkan bimbingan mengaji
Saat hendak meninggalkan toko, pria yang meminta sumbangan mengatakan bahwa karyawan toko tersebut harus memperdalam ilmu agama dengan mengaji.
"Namanya kebaikan sampai kita dicabut nyawanya nggak akan ada batasnya. Selama kita hidup berbuat kebaikan nggak ada batasnya," ujar pria peminta sumbangan.
Berita Terkait
-
Viral, Motor Ugal-ugalan Bonceng Tiga di Jalan Raya Cianjur-Bandung, Netizen Bereaksi
-
Usung Konsep Jualan yang Lagi Viral, Warmindo Ini Malah Sepi Pelanggan
-
Umur 27 Tahun Sudah Dipanggil Simbah, Warganet Heran
-
Pohon Pisang Bertandan dan Berjantung Empat Gemparkan Warga Banjarnegara, Ini Wujudnya!
-
Celana Dalam Warna-warni Berserakan di Gunung Sangga Buana, Warganet: Syarat Nyari Ilmu
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi
-
Tentara Israel Klaim Temukan Buku Mein Kampf Saat Cari Prajurit yang Tewas di Lebanon
-
Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR
-
KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!
-
Kasus Andrie Yunus Tetap di Militer, Menko Yusril Respons Usul Gibran Soal Hakim Ad Hoc
-
Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Sita Duit Kadis Henri Lincoln, Diduga 'Uang Panas' dari Sarjan
-
Riset Global Soroti Inovasi Pertanian AI dari Indonesia, Disebut Bisa Pulihkan Tanah Rusak
-
Militer Israel Kian Brutal di Lebanon, Panglima IDF Cuekin Sinyal Damai Netanyahu
-
Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman
-
6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak