Suara.com - Komisi V DPR meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi komprehensif terkait dengan kecelakaan kereta lintas rel terpadu atau light rail transit (LRT) Jabodebek di atas ruas Tol Jagorawi, Cipayung, Jakarta Timur.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sigit Sosiantomo meminta, pemerintah untuk tidak memberikan izin operasional sebelum syarat teknis dan kelaikan prasarana dan sarana kereta LRT dipenuhi.
“Investigasi teknis secara menyeluruh baik terhadap prasarana dan sarana kereta LRT harus dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan ini. Termasuk kemungkinan human error mengingat kereta ini masih dalam tahap uji coba,” kata Sigit, dalam keterangan persnya, Selasa (26/10/2021).
Dia menambahkan, Pasal 175 ayat (1) UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, mengamanatkan untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian penyebab jika terjadi kecelakaan kereta api. Hal tersebut perlu dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk/menugaskan suatu badan.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, pelaksanaan investigasi dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Terkait dengan insiden ini, Sigit mengingatkan pemerintah untuk menjamin terpenuhinya persyaratan teknis dan kelaikan sarana dan prasarana kereta LRT sebelum mendapatkan izin operasi penuh.
“Persyaratan teknis dan kelaikan harus dipenuhi sarana dan prasarana kereta LRT ini sebelum pemerintah memberikan izin operasi. Jangan karena mengejar tenggat operasional, persyaratan teknis dan kelaikan diabaikan,” kata Sigit.
Berdasarkan UU Perkeretaapian, prasarana dan sarana kereta api wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebelum mendapatkan ijin beroperasi.
Dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan menjamin kelaikan operasi sarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
Baca Juga: Kesaksian Warga Saat LRT Jabodebek Tabrakan di Munjul, Terdengar Dentuman Keras
Pengujian prasarana dan sarana perkeretaapian sebagaimana dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Minta Pilkada Lewat DPRD, Bahlil di Depan Prabowo-Puan: Usul Bahas RUU Politik Hingga Sentil MK
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat