Suara.com - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar disebut-sebut ditolak oleh Dewan Pengawas KPK.
Novel bersama eks Pegawai KPK Rizka Anungnata diketahui melaporkan Lili atas dugaan melakukan komunikasi dengan Darno, salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.
"Ada info Dewas tolak laporan saya dan rekan terkait dengan pimpinan KPK," cuit Novel seperti dikutip Suara.com dari akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Rabu (27/10/2021).
Novel pun menjelaskan bahwa sepatutnya, Dewas KPK memiliki tugas untuk mendalami setiap laporan yang menyangkut insan KPK termasuk Pimpinan KPK sekalipun. Dewas, menurutnya bisa mencari bukti-bukti untuk dikumpulkan, termasuk, meminta bukti kepada pelapor.
"Tugas Dewas adl pengawasan, dan menelisik pelanggaran pimpinan KPK atau pegawai. Kalau ada laporan Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya," ucap Novel.
Novel pun menyayangkan tidak dilanjutkannya laporan dugaan etik terhadap Lili. Novel pun bertanya-tanya apakah Dewas KPK mencoba untuk melindungi Lili.
"Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?" imbuhnya.
Dalih Dewas KPK Tolak Laporan Novel
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan terhadap Lili dianggap tidak memiliki bukti cukup kuat. Sehingga, Dewas tak dapat melanjutkan proses pelaporan tersebut.
Baca Juga: Laporan Novel Ditolak, Sujanarko: Dewas Tak Suka Pimpinan KPK Diadukan
"Laporan pengaduan baru diterima Dewas. Tapi materi laporan sumir," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Syamsuddin menuturkan dalam laporan ke Dewas KPK, Novel tak menjelaskan dugaan pelanggaran etik apa hingga Lili sampai dilaporkan. Apalagi, kata dia, laporan terhadap insan KPK harus jelas secara fakta dan mempunyai bukti-bukti yang kuat.
"Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja. Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, apa bukti-bukti awalnya," ucap Syamsuddin.
Diketahui, Dewas KPK hanya baru memberikan sanksi etik kepada Lili karena terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dalam sidang putusan tersebut, Lili diberikan sanksi berat dengan potongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Dalam laporan Novel terhadap Lili ke Dewas KPK menyebutkan ada dugaan keterlibatan Lili dalam perkara di Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.
LPS terlibat dalam beberapa perkara lain terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya," kata Novel melalui keterangan, Kamis (21/10).
Berita Terkait
-
Laporan Novel Ditolak, Sujanarko: Dewas Tak Suka Pimpinan KPK Diadukan
-
Sebut Aduan Novel Sumir, Dewas KPK Ogah Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
-
Dilaporkan Novel, Dewas Ngaku Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
-
Lapor Ke Dewas KPK, Novel Kantongi Bukti Kelakuan Lili Pintauli Di Kasus Labura
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya