Suara.com - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar disebut-sebut ditolak oleh Dewan Pengawas KPK.
Novel bersama eks Pegawai KPK Rizka Anungnata diketahui melaporkan Lili atas dugaan melakukan komunikasi dengan Darno, salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.
"Ada info Dewas tolak laporan saya dan rekan terkait dengan pimpinan KPK," cuit Novel seperti dikutip Suara.com dari akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Rabu (27/10/2021).
Novel pun menjelaskan bahwa sepatutnya, Dewas KPK memiliki tugas untuk mendalami setiap laporan yang menyangkut insan KPK termasuk Pimpinan KPK sekalipun. Dewas, menurutnya bisa mencari bukti-bukti untuk dikumpulkan, termasuk, meminta bukti kepada pelapor.
"Tugas Dewas adl pengawasan, dan menelisik pelanggaran pimpinan KPK atau pegawai. Kalau ada laporan Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya," ucap Novel.
Novel pun menyayangkan tidak dilanjutkannya laporan dugaan etik terhadap Lili. Novel pun bertanya-tanya apakah Dewas KPK mencoba untuk melindungi Lili.
"Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?" imbuhnya.
Dalih Dewas KPK Tolak Laporan Novel
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan terhadap Lili dianggap tidak memiliki bukti cukup kuat. Sehingga, Dewas tak dapat melanjutkan proses pelaporan tersebut.
Baca Juga: Laporan Novel Ditolak, Sujanarko: Dewas Tak Suka Pimpinan KPK Diadukan
"Laporan pengaduan baru diterima Dewas. Tapi materi laporan sumir," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Syamsuddin menuturkan dalam laporan ke Dewas KPK, Novel tak menjelaskan dugaan pelanggaran etik apa hingga Lili sampai dilaporkan. Apalagi, kata dia, laporan terhadap insan KPK harus jelas secara fakta dan mempunyai bukti-bukti yang kuat.
"Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja. Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, apa bukti-bukti awalnya," ucap Syamsuddin.
Diketahui, Dewas KPK hanya baru memberikan sanksi etik kepada Lili karena terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dalam sidang putusan tersebut, Lili diberikan sanksi berat dengan potongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Dalam laporan Novel terhadap Lili ke Dewas KPK menyebutkan ada dugaan keterlibatan Lili dalam perkara di Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.
LPS terlibat dalam beberapa perkara lain terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya," kata Novel melalui keterangan, Kamis (21/10).
Berita Terkait
-
Laporan Novel Ditolak, Sujanarko: Dewas Tak Suka Pimpinan KPK Diadukan
-
Sebut Aduan Novel Sumir, Dewas KPK Ogah Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
-
Dilaporkan Novel, Dewas Ngaku Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
-
Lapor Ke Dewas KPK, Novel Kantongi Bukti Kelakuan Lili Pintauli Di Kasus Labura
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf