Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan eks Penyidik KPK Novel Baswedan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dianggap tidak memiliki bukti cukup kuat. Sehingga, Dewas tak dapat melanjutkan proses pelaporan tersebut.
"Laporan pengaduan baru diterima Dewas. Tapi materi laporan sumir," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Novel melaporkan Lili terkait dugaan telah berkomunikasi dengan Darno, salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.
Syamsuddin menyebut dalam laporan ke Dewas KPK, Novel tak menjelaskan dugaan pelanggaran etik apa Lili sampai dilaporkan. Apalagi, kata Syamsuddin, laporan terhadap insan KPK harus jelas secara fakta dan mempunyai bukti-bukti yang kuat.
"Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja. Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, apa bukti-bukti awalnya," ucap Syamsuddin.
"Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kab Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," lanjutnya.
Maka itu, terkait laporan Novel yang masih belum jelas. Sehingga, Dewas KPK tidak melanjutkan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata dia.
Diketahui, Dewas KPK hanya baru memberikan sanksi etik kepada Lili melakukan komunikasi dengan pihak berperkara yakni eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Dimana dalam putusan Lili diberikan sanksi berat dengan potongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Baca Juga: Dilaporkan Novel, Dewas Ngaku Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Novel sebelumnya menyebut bahwa dalam laporannya terhadap Lili ke Dewas diduga terlibat dalam perkara di Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.
"LPS (Lili Pintauli Siregar) terlibat dalam beberapa perkara lain terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya," kata Novel melalui keterangan, Kamis (21/10/2021).
"Di mana dugaan perbuatan saudara LPS (Lili Pintauli Siregar) saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan pilkada serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yaitu Darno," Novel menambahkan
Dalam proses itu, kata Novel, Darno meminta agar Lili Pintauli secepatnya melakukan eksekusi penahanan terhadap Bupati Labura yang saat itu sudah ditetapkan tersangka oleh KPK yakni bernama Khairudin Syah.
Di mana, anak dari Khairudin Syah saat itu tengah maju dalam pilkada serentak 2020. Yakni calon kepala daerah untuk melawan Darno. Dengan tujuan mempercepat penahanan, agar suara pemilihan anak dari Khairuddin Syah jatuh.
"Ada permintaan dari dari saudara Darno kepada saudara LPS (Lili Pintauli Siregar) selaku Komisioner KPK dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada, dimana fakta ini disampaikan tersangka Khairuddin Syah kepada Pelapor saat itu," ungkap Novel
Berita Terkait
-
Dilaporkan Novel, Dewas Ngaku Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
-
Lapor Ke Dewas KPK, Novel Kantongi Bukti Kelakuan Lili Pintauli Di Kasus Labura
-
Novel Kembali Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Ke Dewas Soal Kasus di Labura
-
Tak di KPK Lagi, Novel Baswedan Bikin Kanal Youtube Konten Antikorupsi
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi