Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan eks Penyidik KPK Novel Baswedan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dianggap tidak memiliki bukti cukup kuat. Sehingga, Dewas tak dapat melanjutkan proses pelaporan tersebut.
"Laporan pengaduan baru diterima Dewas. Tapi materi laporan sumir," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Novel melaporkan Lili terkait dugaan telah berkomunikasi dengan Darno, salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.
Syamsuddin menyebut dalam laporan ke Dewas KPK, Novel tak menjelaskan dugaan pelanggaran etik apa Lili sampai dilaporkan. Apalagi, kata Syamsuddin, laporan terhadap insan KPK harus jelas secara fakta dan mempunyai bukti-bukti yang kuat.
"Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja. Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, apa bukti-bukti awalnya," ucap Syamsuddin.
"Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kab Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," lanjutnya.
Maka itu, terkait laporan Novel yang masih belum jelas. Sehingga, Dewas KPK tidak melanjutkan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata dia.
Diketahui, Dewas KPK hanya baru memberikan sanksi etik kepada Lili melakukan komunikasi dengan pihak berperkara yakni eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Dimana dalam putusan Lili diberikan sanksi berat dengan potongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Baca Juga: Dilaporkan Novel, Dewas Ngaku Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Novel sebelumnya menyebut bahwa dalam laporannya terhadap Lili ke Dewas diduga terlibat dalam perkara di Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.
"LPS (Lili Pintauli Siregar) terlibat dalam beberapa perkara lain terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya," kata Novel melalui keterangan, Kamis (21/10/2021).
"Di mana dugaan perbuatan saudara LPS (Lili Pintauli Siregar) saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan pilkada serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yaitu Darno," Novel menambahkan
Dalam proses itu, kata Novel, Darno meminta agar Lili Pintauli secepatnya melakukan eksekusi penahanan terhadap Bupati Labura yang saat itu sudah ditetapkan tersangka oleh KPK yakni bernama Khairudin Syah.
Di mana, anak dari Khairudin Syah saat itu tengah maju dalam pilkada serentak 2020. Yakni calon kepala daerah untuk melawan Darno. Dengan tujuan mempercepat penahanan, agar suara pemilihan anak dari Khairuddin Syah jatuh.
"Ada permintaan dari dari saudara Darno kepada saudara LPS (Lili Pintauli Siregar) selaku Komisioner KPK dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada, dimana fakta ini disampaikan tersangka Khairuddin Syah kepada Pelapor saat itu," ungkap Novel
Berita Terkait
-
Dilaporkan Novel, Dewas Ngaku Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
-
Lapor Ke Dewas KPK, Novel Kantongi Bukti Kelakuan Lili Pintauli Di Kasus Labura
-
Novel Kembali Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Ke Dewas Soal Kasus di Labura
-
Tak di KPK Lagi, Novel Baswedan Bikin Kanal Youtube Konten Antikorupsi
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU
-
Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor
-
Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?
-
Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
-
51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang
-
Satu Keluarga Palestina Tewas Dibom Israel di Deir el-Balah Jalur Gaza
-
Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus
-
Tersingkirnya Prancis dan Penegasan Hakiki Sepak Bola Harus Dimainkan Secara Kolektif
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula di Indonesia
-
Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum