Suara.com - Seorang warga bernama Sandra Komala Dewi merasa ditipu oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari. Devi disebut pinjam uang ke Dewi Rp264,5 juta namun hingga kini tak juga diganti.
Belakangan diketahui, ternyata Devi sudah sebulan tidak lagi datang ke kantor.
Hal ini dikatakan oleh Lurah Duri Kepa, Marhali. Ia mengaku sudah berulang kali ingin meminta keterangan Devi perihal pinjaman itu tapi tertunda karena Devi selalu mangkir.
"Sampai sekarang belum hadir-hadir di kelurahan, sudah dari tanggal 3 September," ujar Marhali saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).
Sejak menerima keluhan soal peminjaman uang itu, Marhali mengaku sudah tiga kali mengirimkan surat kepada Devi untuk datang ke kantor. Namun, Devi tak pernah memenuhinya dengan alasan sakit.
"Dia di rumah, tapi setiap kami bikin undangan, kami dibalas dengan surat sakit. Wallahualam sakit atau tidaknya, tapi ada surat dokternya," katanya.
Tak hanya menghambat kejelasan soal kasus peminjaman uang, absennya Devi juga menyulitkan operasional Kelurahan.
"Ini jadi menghambat sekali, karena kalau ada apa-apa perlu tanda tangan dia. Beberapa kalau saya suruh PPSU ke dia minta tanda tangan," pungkasnya.
Laporkan ke Polisi
Baca Juga: Bantah Pinjam Uang Warga Rp264,5 Juta, Lurah Duri Kepa: Itu Pinjaman Pribadi Bendahara
Sebelumnya seorang warga berinisial SKD melaporkan Lurah Duri Kepa, Marhali ke polisi. Alasannya, kantor Kelurahan itu diduga meminjam uang sebesar Rp264,5 juta kepada SKD.
Peminjaman itu diketahui dari surat pernyataan yang dibuat oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari. Dalam surat yang dibuat pada 27 Mei 2021 lalu itu, Devi menyatakan telah menerima uang sebesar Rp 264,5 juta dari SKD.
Uang tersebut bakal dipakai untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa, yakni membayar honor RT/RW, dan utang-utang lainnya.
"Uang yang masuk ke Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dan bukti transfer terlampir. Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan hutang-hutang atas nama Kelurahan Duri Kepa," demikian isi surat pernyataan tersebut, dikutip Kamis (28/10/2021).
Selanjutnya, Devi menyatakan uang tersebut nantinya akan dibayarkan oleh Kelurahan Duri Kepa dengan penambahan bunga sebesar 10 persen.
"Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya," lanjut Devi pada poin ketiga suratnya.
Berita Terkait
-
Warga Ditipu Bendahara Kelurahan Duri Kepa Rp264,5 Juta, Begini Kronologinya
-
Bantah Pinjam Uang Warga Rp264,5 Juta, Lurah Duri Kepa: Itu Pinjaman Pribadi Bendahara
-
Lurah Duri Kepa Dilaporkan Ke Polisi, Kasus Pinjam Uang Ke Warga Rp 264,5 Juta
-
Cara Pinjam Uang dari Shopee, Wajib Baca Syarat Lengkap dan Ketentuan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri