Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melonggarkan syarat bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat terbang di wilayah luar Jawa dan Bali. Para pelaku perjalanan bisa menunjukkan hasil tes PCR 3x24 atau bisa juga menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA kepada wartawan, Kamis (28/10/2021) malam.
Safrizal menjelaskan hal tersebut diberlakukan karena jumlah laboratorium PCR di wilayah luar Jawa dan Bali yang masih sedikit.
"Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa Bali," jelasnya.
Sementara itu, Safrizal juga menyampaikan adanya penyesuaian aturan terkait penggunaan hasil tes PCR yang menjadi 3x24 jam.
Aturan tersebut diberlakukan pasca adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Oktober 2021 kalau hasil tes PCR yang menjadi syarat perjalanan untuk pesawat terbang berlaku selama 3x24 jam.
Perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR tersebut diharapkan bisa membantu kabupaten/kota yang belum memiliki laboratorium PCR.
"Sehingga harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes," ucapnya.
Baca Juga: Permainan Bisnis di Balik Aturan Wajib PCR, Anggota DPR Singgung Importir Swasta
Berita Terkait
-
Permainan Bisnis di Balik Aturan Wajib PCR, Anggota DPR Singgung Importir Swasta
-
Berapa pun Harganya, Legislator Minta Syarat Wajib Tes PCR untuk Perjalanan Dibatalkan
-
Aturan Baru PCR bagi Penumpang Pesawat Terbang Segera Dituangkan dalam Inmendagri
-
Plt Gubernur Sulsel Minta Laboratorium Klinik Tidak Berspekulasi Terkait Harga Tes PCR
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum