Suara.com - Seorang wanita berusia 46 tahun di Madhya Pradesh dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menuduh empat tetangganya melakukan pemerkosaan.
Menyadur Hindustan Times Sabtu (30/10/2021), menantu laki-lakinya yang berusia 29 tahun juga dijatuhi hukuman yang sama atas tuduhan serupa.
Wanita yang dikenal sebagai politisi ini menjalin hubungan dengan menantunya dan berencana menjebak empat tetangga yang tidak akur dengan mereka pada tahun 2014.
Empat tetangga itu membujuk penyelidik untuk melakukan tes DNA untuk membandingkan sampel sperma dari pakaian wanita itu dengan milik menantunya, Gopal Rajak.
Guddi Ojha dan menantunya dihukum 10 tahun penjara karena membuat bukti untuk mengamankan keyakinan dan konspirasi kriminal, enam bulan penjara atas informasi palsu kepada pegawai negeri.
Jaksa Penuntut Umum Jafar Qureshi mengatakan ini adalah kasus yang jarang terjadi.
“Pada bulan Agustus 2014, wanita yang kehilangan suaminya pada tahun 2011, mengajukan pengaduan bahwa dia diperkosa oleh empat orang yang tinggal di lingkungannya."
"Laporan medis wanita itu mengonfirmasi pemerkosaan dan pakaian serta usap vaginanya diambil untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Qureshi.
Terdakwa bersikeras tidak bersalah dan mendekati perwira senior polisi Ashok Nagar untuk tes DNA.
Baca Juga: 4 Artis Pernah Makan Makanan Ekstrem, Daging Monyet sampai Sperma Ikan
"Laporan tes mengungkap wanita itu tidak diperkosa tetangga tapi oleh orang lain," kata jaksa. Polisi juga mengambil sampel menantunya dan cocok. Gopal Rajak kemudian ditangkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!