Suara.com - Seorang wanita berusia 46 tahun di Madhya Pradesh dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menuduh empat tetangganya melakukan pemerkosaan.
Menyadur Hindustan Times Sabtu (30/10/2021), menantu laki-lakinya yang berusia 29 tahun juga dijatuhi hukuman yang sama atas tuduhan serupa.
Wanita yang dikenal sebagai politisi ini menjalin hubungan dengan menantunya dan berencana menjebak empat tetangga yang tidak akur dengan mereka pada tahun 2014.
Empat tetangga itu membujuk penyelidik untuk melakukan tes DNA untuk membandingkan sampel sperma dari pakaian wanita itu dengan milik menantunya, Gopal Rajak.
Guddi Ojha dan menantunya dihukum 10 tahun penjara karena membuat bukti untuk mengamankan keyakinan dan konspirasi kriminal, enam bulan penjara atas informasi palsu kepada pegawai negeri.
Jaksa Penuntut Umum Jafar Qureshi mengatakan ini adalah kasus yang jarang terjadi.
“Pada bulan Agustus 2014, wanita yang kehilangan suaminya pada tahun 2011, mengajukan pengaduan bahwa dia diperkosa oleh empat orang yang tinggal di lingkungannya."
"Laporan medis wanita itu mengonfirmasi pemerkosaan dan pakaian serta usap vaginanya diambil untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Qureshi.
Terdakwa bersikeras tidak bersalah dan mendekati perwira senior polisi Ashok Nagar untuk tes DNA.
Baca Juga: 4 Artis Pernah Makan Makanan Ekstrem, Daging Monyet sampai Sperma Ikan
"Laporan tes mengungkap wanita itu tidak diperkosa tetangga tapi oleh orang lain," kata jaksa. Polisi juga mengambil sampel menantunya dan cocok. Gopal Rajak kemudian ditangkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali