Suara.com - DA (13), siswi SMP di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diperkosa hingga mengalami perdarahan dan pingsan. Parahnya, pelaku pemerkosaan itu tak lain adalah MT, tetangga korban.
Dikutip dari Digtara.com--jaringan Suara.com, kasus pemerkosaan itu terbongkar saat korban ditemukan sang ayah, MA (48) dalam kondisi lemas. Aksipemerkosaan itu terjadi saat korban sendiri di rumahnya, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Minggu (18/7/2021) kemarin.
Setelah mengetahui anaknya diperkosa, MA lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi dengan nomor LP/B/139/VII/20221/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.
Diceritakan MA, ketika peristiwa itu terjadi, ia sedang berada di rumah keluarganya di Noekele, Kabupaten Kupang.
Saat rumah sepi, terduga pelaku mencabuli anaknya hingga mengalami perdarahan. Kejadian itu kemudian dilaporkan keluarga kepada MA.
Setelah mendapat informasi tersebut, MA kembali ke rumahnya dan mendapati kondisi anaknya yang sudah lemas.
Ia kemudian membuat laporan polisi. Sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk visum dan perawatan medis lebih lanjut.
Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang ini sudah ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) SatReskrim polres Kupang.
Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi Senin (19/7/2021) membenarkan kasus siswi smp diperkosa ini.
Baca Juga: Polisi Usut Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Tambora Oleh Ayah Tiri
“Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa saksi-saksi baik ayah, ibu dan kakak korban serta memeriksa korban,” terangnya.
Polisi sudah mengamankan pelaku dari rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
-
Remaja di Australia Nekad Coba Rudapaksa Nenek 91 Tahun
-
Gadis Broken Home Diperkosa Ayah Sejak Umur 9 Tahun, Polisi: Rusak Anak Kandung Sendiri!
-
Ayah Perkosa Anak, H Terangsang Gara-gara Tiap Hari Tidur Seranjang dan Mandikan Korban
-
Polisi Maluku Perkosa Anak 16 Tahun, Kemen PPPA: Pidana Berat Harus Diberikan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?