Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi dua warga negara asing/WNA berinisial DA asal Rusia dan OM asal Ukraina karena memalsukan surat polymerase chain reaction atau PCR Sars Cov-2.
"Dua WNA ini telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan, atas pelanggaran Pasal 268 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar," kata Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, Minggu (31/10/2021).
Ia mengatakan bahwa pada hari Jumat, 29 Oktober 2021 pukul 07.00 WITA, WNA tersebut telah diserahterimakan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Setelah melalui pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan pendentensian di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja selama satu hari, tanggal 29 sampai dengan 30 Oktober 2021.
Lalu, pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 pukul 21.05 WIB, kedua WNA tersebut dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow-Rusia dan Kharkiv-Ukraina.
Dia mengatakan pendeportasian itu dilakukan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Keduanya juga telah melanggar prokes di masa pandemi COVID-19. Jadi dengan adanya pendeportasian ini menjadi bentuk penegakan hukum di wilayah keimigrasian," ujarnya.
Sebelumnya, pada 2 Maret 2021 lalu, keduanya datang dari Lombok, NTB, lalu diamankan setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, sekitar pukul 09.00 WITA,
Saat tiba di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung, Bali. Ketika petugas memeriksa dan menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut.
Pada waktu yang sama petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Sehingga dari peristiwa pemalsuan surat PCR oleh dua WNA itu diproses lebih lanjut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025