Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang WNA dan WNI sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang dolar Amerika Serikat (AS).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan satu dari kedua tersangka merupakan warga negara Kamerun berinisail OHT. Sementara tersangka lainnya, perempuan berinisial HH warga negara Indonesia.
"Kami Satgas Polres Metro Jakarta Barat akan merilis pengungkapan sebuah kasus penipuan yang dilakukan oleh warga negara asing, dengan modus memberikan modal berupa uang dollar palsu," ujar Joko di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/11/2021).
Dalam kasus ini, kedua tersangka menjaring korbannya berinisial S, warga Yogyakarta. Mereka memanfaatkan situasi korban yang kebetulan membutuhkan modal senilai Rp 700 juta untuk membuka usaha ternak ayam. S sendiri mengenal kedua tersangka dari rekannya berinisial F.
F sendiri juga yang memberitahu kepada HH dan OHT bahwa S sedang membutuhkan modal.
HH mengatakan bisa membantu S mendapatkan modal dalam bentuk mata uang asing Dollar AS.
HH lantas mengajak S untuk bertemu di sebuah hotel di Jogjakarta pada Mei 2021. S datang bersama istrinya.
"Di sana dijelaskan, mereka (HH) punya modal besar tapi dari asing, dari luar negeri. Nilainya miliaran rupiah, jadi bapak harus buat proposal. Sudah mulai seperti meyakinkan kira-kira anggaran berapa yang ditentukan," jelas Joko.
Setelah pertemuan, HH kembali mengajak S untuk bertemu di sebuah Hotel di Jakarta Barat pada 26 Juli 2021. Pada saat itu HH datang bersama OHT.
Baca Juga: Kasus Penipuan Atasnamakan PS Store, Tiga Orang Ditangkap
"Dia menyampaikan kepada korban bahwa proposal kamu sudah disetujui kemudian modalnya dalam bentuk dolar tapi dolar belum jadi (Dollar hitam) nilainya milyaran rupiah," ujar Joko.
"Nah disitulah disepakati bagaimana cara mengubahnya? Nanti dipertemuan ke tiga akan kami bawa, kami akan kasih contoh bagaimana cara mengubah uang dolar ini ke uang asli," sambung Joko menirukan ucapan pelaku.
Korban dan kedua pelaku kemudian bertemu kembali di Jakarta Barat pada 18 September 2021. Pada saat itu dijelaskan cara mengubah dolar hitam menjadi dolar asli.
"Dikasih contoh uang dolar, dikasih cairan, setelah diberi cairan akan ditempel dengan uang dolar supaya gambarnya pindah," ungkap Joko.
Seusai pertemuan, kedua pelaku memberikan sejumlah uang dollar kepada S, untuk ditukarkan ke Money Changer. Hal itu untuk membuktikan bahwa uang tersebut asli, dan benar saja uang tersebut dapat dicairkan ke mata uang rupiah.
Kemudian kedua pelaku mengajak korban kembali bertemu pada 24 September 2021 di hotel Jakarta Barat, dengan syarat S harus membawa uang Rp 300 juta dalam bentuk dolar AS. Korban pun menyetujui hal tersebut, mereka lantas menyewa kamar selama empat hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum