Suara.com - Polsek Tambora akhirnya berhasil meringkus pria berinisial JH alias IS (30), warga Jalan Tomang Banjir Kanal, Grogol Petamburan, Jakarta Barat terkait kasus pencurian sepeda motor. IS baru bisa ditangkap oleh polisi setelah tujuh kali beraksi mencuri motor milik warga di kawasan Tambora.
"Pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah tambora jakarta barat sebanyak 7 (tujuh) kali " kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021).
Kasus pencurian ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga Tambora bernama Tjung Kelvin pada 17 Juli 2021 lalu. Warga tersebut, kata Faruk melapor ke kantor polisi terkait kasus dua unit sepeda motor miliknya, yakni Yamaha Nmax dan Kawasaki Ninja 150 yang raib digasak maling.
Dia menambahkan, menurut keterangan korban dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku berjumlah 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal yang sebelumnya terekam kamera pengawas alias CCTV di lokasi kejadian.
" Berangkat dari bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi serta alat bukti yang telah diperoleh kemudian tim buser polsek tambora bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku," kata dia.
Setelah menerima laporan dan bukti rekaman CCTV, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 sekira jam 14.00 wib petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan IS di sekitar Puskesmas Krendang, Tambora Jakarta Barat.
" Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan ditangkap oleh anggota buser tanpa adanya perlawanan," kata Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui sebelumnya telah melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor bersama rekannya di lokasi kejadian sekitar Duri Selatan sekitar bulan Juli 2021 dengan hasil 2 unit sepeda motor Nmax dan Ninja 150 CC.
Baca Juga: Dibekuk, 2 Tersangka Curanmor di Cilincing Jual Motor Curian Rp 2,2 Juta per Unit
"Tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali di wilayah Tambora," katanya.
Dari pengakuan pelaku untuk hasil kejahatan telah dijual kepada seorang di sekitar daerah Roxy, di mana untuk diduga pembeli hasil kejahatan atau penadah masih dalam pencarian oleh tim unit reskrim Polsek Tambora.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan