Suara.com - Polsek Tambora akhirnya berhasil meringkus pria berinisial JH alias IS (30), warga Jalan Tomang Banjir Kanal, Grogol Petamburan, Jakarta Barat terkait kasus pencurian sepeda motor. IS baru bisa ditangkap oleh polisi setelah tujuh kali beraksi mencuri motor milik warga di kawasan Tambora.
"Pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah tambora jakarta barat sebanyak 7 (tujuh) kali " kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021).
Kasus pencurian ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga Tambora bernama Tjung Kelvin pada 17 Juli 2021 lalu. Warga tersebut, kata Faruk melapor ke kantor polisi terkait kasus dua unit sepeda motor miliknya, yakni Yamaha Nmax dan Kawasaki Ninja 150 yang raib digasak maling.
Dia menambahkan, menurut keterangan korban dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku berjumlah 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal yang sebelumnya terekam kamera pengawas alias CCTV di lokasi kejadian.
" Berangkat dari bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi serta alat bukti yang telah diperoleh kemudian tim buser polsek tambora bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku," kata dia.
Setelah menerima laporan dan bukti rekaman CCTV, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 sekira jam 14.00 wib petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan IS di sekitar Puskesmas Krendang, Tambora Jakarta Barat.
" Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan ditangkap oleh anggota buser tanpa adanya perlawanan," kata Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui sebelumnya telah melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor bersama rekannya di lokasi kejadian sekitar Duri Selatan sekitar bulan Juli 2021 dengan hasil 2 unit sepeda motor Nmax dan Ninja 150 CC.
Baca Juga: Dibekuk, 2 Tersangka Curanmor di Cilincing Jual Motor Curian Rp 2,2 Juta per Unit
"Tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali di wilayah Tambora," katanya.
Dari pengakuan pelaku untuk hasil kejahatan telah dijual kepada seorang di sekitar daerah Roxy, di mana untuk diduga pembeli hasil kejahatan atau penadah masih dalam pencarian oleh tim unit reskrim Polsek Tambora.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!