Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan milik para koruptor ke lima Instansi negara yang nilainya mencapai Rp 85,1 miliar. Tujuannya, agar pemanfaatan aset recovery atau barang rampasan hasil korupsi lebih optimal.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, kelima instansi yang mendapatkan hibah barang rampasan itu adalah Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Menurut Ali, bentuk hibah yang diberikan berbagai wujud yang nilainya mencapai Rp 85,1 miliar.
"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 miliar," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
Rencananya, pelaksanaan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah atas barang rampasan koruptor ini akan digelar di Gedung Juang Merah Putih KPK. Sekitar pukul 13.00 WIB. Turut dihadiri pimpinan KPK untuk menyerahkan hibah atas barang rampasan kepada lima perwakilan Instansi negara.
"KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil Tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima," ujar Ali.
Menurut Ali, langka ini selaras dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya.
"Namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Setor Rp 984 Juta ke Kas Negara Hasil Lelang Barang Rampasan dan Uang Pengganti
Berita Terkait
-
Aset Eks Bupati Probolinggo Tak Tercatat LHKPN Ditelisik KPK
-
Usut Korupsi Bupati Kuansing, KPK Ingatkan Pihak-pihak yang Diperiksa Berkata Jujur
-
KPK Cecar Dosen Udayana I Dewa Nyoman Terkait Pengurusan DID Kabupaten Tabanan
-
Kasus Izin Kebun Sawit, KPK Telisik Sejumlah Aliran Uang Bupati Kuansing Andi Putra
-
Pejabat BUMD Diimbau Sampaikan Laporan Harta Kekayaan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
-
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari
-
Cak Imin Desak Pekerja Migran Harus Punya Ijazah Minimal SMA, Ternyata Ini Alasannya?
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Ramadan! DPRD Desak Pemprov DKI Tambah Kuota dan Atasi Sengkarut Distribusi Pangan Subsidi
-
Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK
-
Peter Gontha: Reputasi Polri Buah Simalakama Persepsi Publik
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
Rekam Jejak Adies Kadir Disorot Usai Jadi Hakim MK, Diduga Sarat Misi Politik DPR dan Golkar?