Suara.com - Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, M Rahmad, mengatakan, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendeskreditkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal itu disebut lantaran AHY dianggap menyeret nama Kepala Staf Presiden kedalam konflik internal Partai Demokrat.
"Partai Demokrat KLB Deli Serdang berkewajiban menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan AHY dari Amerika Serikat yang menyebut nama Kepala Staf Presiden atau KSP didalam konflik internal Partai Demokrat. Pernyataan AHY tersebut adalah keliru dan tidak dapat dibenarkan," kata Rahmad kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Menurut Rahmad, KSP adalah nama jabatan dalam lembaga kepresidenan di bawah kendali Presiden, dan KSP itu diangkat oleh Presiden. Ia menilai, dengan menyebut nama jabatan Kepala Staf Presiden, maka AHY telah menyeret lembaga kepresidenan dalam konflik Partai Demokrat.
"Dalam konflik Partai Demokrat yang di dalam berbagai kesempatan disebut pihak AHY sebagai pelaku kudeta dan pembegal partai demokrat," ungkapnya.
Rahmad mengklaim, Moeldoko ditunjuk menjadi KSP karena kecemerlangannya. Hal itu disebut tidak ada hubungannya dengan Moeldoko menjadi ketua umum Demokrat KLB Deli Serdang.
Kemudian ia menyebut bahwa pemerintah lewat Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly telah menyampaikan secara terbuka bahwa pemerintah tak terlibat konflik Demokrat. Menurutnya, penegasan itu telah diabaikan AHY.
"AHY sepertinya ingin merusak citra dan mendiskreditkan Pemerintahan Presiden Jokowi. AHY sepertinya memiliki target untuk merusak nama baik lembaga kepresidenan dengan menyeret nama Kepala Staf Presiden kedalam konflik internal Partai Demokrat," tuturnya.
Rahmad menuding AHY sengaja ingin menyeret lembaga kepresidenan seolah-olah terlibat dalam soal kudeta dan begal politik ditubuh Partai Demokrat. Ia mengatakan, seharusnya AHY menghormati pemerintah.
"Jika KLB itu disebut AHY sebagai Kudeta dan Pembegal Politik, maka tentu pelaku kudeta dan pembegal politik itu adalah SBY sendiri. Untuk diketahui, SBY mengambil alih dan menduduki kursi Ketua Umum Partai Demokrat adalah dari hasil KLB di Bali tahun 2013," ujarnya.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Disebut 'Patung Istana', Begini Isi Kritik Selengkapnya
"Pembegalan itu berlanjut dengan memanipulasi AD ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang memasukan nama SBY menjadi pendiri partai demokrat, berdua dengan almarhum Bapak Ventje Rumangkang," sambungnya.
Pernyataan AHY
AHY sebelumnya menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau Judicial Review AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang diajukan mantan kader dengan pendampingan hukum Yusril Ihza Mahendra.
AHY menyampaikan hal itu melalui video yang ia kirimkan dari Amerika Serikat lantaran harus menemani ayahnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang jalani pengobatan kanker prostat. Ia mendengar putusan tersebut berawal dari Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat Hinca Panjaitan.
"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," kata AHY dalam video, Rabu (10/11/2021).
AHY menilai, JR AD/ART yang diajukan sejumlah mantan kader Demokrat hanya akal-akalan KSP Moeldoko. Tujuan akhir dari akal-akalan tersebut yakni untuk mengambil alih kepemimpinan Demokrat.
Berita Terkait
-
Sudah Jalani Pemeriksaan Awal Sebelum Operasi, AHY: Kondisi SBY Stabil
-
Tanggapi Putusan MA, AHY: Kader Jangan Euforia Tetap Rendah Hati
-
MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat, AHY: Keputusan yang Sebenarnya Sudah Kami Perkirakan
-
Heboh AHY dan Istri Asyik Liburan di Amerika Serikat Saat Antar SBY Berobat, Ini Faktanya
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan