Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022. Kedua tersangka yakni, Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, rencananya kedua tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Banjarmasin.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut Jaksa KPK kini akan menyiapkan pemberkasan kedua tersangka untuk segera diproses dalam persidangan.
"Tim Jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik," kata Ipi dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).
Untuk penahanan kedua tersangka kini menjadi kewenangan Jaksa KPK. Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 November sampai 1 Desember mendatang.
Marhaini akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sebelum kasusnya disidangkan, Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
"Dengan tenggang waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ucap Ipi.
Selain Fachriadi dan Marhaini, KPK juga telah menetapkan penerima suap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki sebagai tersangka.
Baca Juga: Usut Temuan Uang saat OTT Anak Alex Noerdin, KPK Periksa Sejumlah Pejabat hingga Pengacara
Kontruksi perkara awalnya Dinas PUPR Kabupaten HSU tengah merencanakan dua proyek lelang irigasi.
Pertama Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai proyek Rp 1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan nilai proyek Rp 1,5 miliar.
Dalam pelaksanaan lelang ternyata tersangka Maliki telah melakukan pembahasan persyaratan lelang bersama Marhaini dan Fachriadi.
Maliki disebut telah meminta kepada calon pemenang lelang proyek untuk nantinya agar memberikan fee sebesar 15 persen.
Dalam lelang proyek Irigasi DIR, di mana diikuti sebanyak 8 perusahaan. Namun, ternyata pemenang lelang proyek didapat Marhaini. Sedangkan, proyek Irigasi DIR Banjang Desa Karias dimenangkan oleh Fachriadi.
"Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Usut Temuan Uang saat OTT Anak Alex Noerdin, KPK Periksa Sejumlah Pejabat hingga Pengacara
-
KPK Cecar Bekas Bupati Tabanan NI Putu Eka Soal Persetujuan Dana Insentif Daerah
-
KPK Hentikan Dugaan Kasus Korupsi Formula E Jika Tidak Ditemukan Unsur Pidana
-
Usut Unsur Dugaan Pidana soal Formula E, KPK Buka Peluang Panggil Jakpro
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI