Sebelumnya, Iskandarsyah mengatakan pihaknya bersama kuasa hukum yang akan langsung membuat laporan di MKD. Untuk pihak keluarga sendiri tidak ikut, lantaran sudah memberikan kuasa kepada kuasa hukum.
"Insyaallah saya akan dampingi kuasa hukum korban untuk ke MKD Senin besok," kata Iskandarsyah dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/10/2021).
Iskandarsyah mengatakan anggota DPR terkait yang akan dilaporkan ialah anggota Fraksi PAN inisial MM. ia belum membeberkan lebih detail terkait terduga pelaku.
"Kalau namanya masih rahasiakan. Komisi kurang tahu. Inisialnya MM," ujar Iskandarsyah.
Adapun ETOS ikut mendampingi untuk melihat permasalahan tersebut dari kacamata politik. Iskandarsyah menyampaikan Fraksi PAN harus bersikap terkait dugaan anggotanya di parlemen dalam kasus pencabulan anak.
"Yang saya amati, yang perlu digarisbawahi teman-teman orang, organisasi yang paling bertanggung jawab adalah PAN. Parti politik yang mengusung beliau sampai ke sana. Bagaimana ceritanya PAN bisa meloloskan anggota legislatif yang moralnya nggak karuan kayak gitu," tuturnya
Sementara itu sebelumnya kuasa hukum korban, Gangan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Iskandarsyah mengatakan sudah diproses Baresrkim pada 27 Oktober 2021.
"LP-nya sudah, sudah dibuat pengaduan biar sambil berprosss terus kuasa hukum yang lebih paham krena kita harus kumpulkan bukti bukti alhamdulillah bukti buktinya sudah terkumpul" ujar Iskandarsyah.
"Tinggal kita percayakan kasus ini kepada Bareskrim untuk bisa diselesaikan sampai tuntas," tandasnya.
Baca Juga: DPR: Pemerintah Harus Fokus Produksi Vaksin Merah Putih
Sebelumnya, seorang anggota DPR RI periode 2019-2024 diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini rencananya akan dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/10/2021) hari ini.
Berdasar surat undangan yang ditujukan kepada wartawan, laporan ini akan dilayangkan oleh kuasa hukum korban bersama ETOS Indonesia Institute, KPAI, hingga UPTP2TP2A.
Dikonfirmasi terkait hal itu, kuasa hukum korban, Gangan membenarkan akan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Klien kami anak di bawah umur dengan ancaman dan tekanan," kata Gangan saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Kendati begitu, Gangan tidak berani menyebut identitas anggota DPR selaku terduga pelaku. Sebab menurutnya hal ini baru dalam tahap hendak dilaporkan.
"Belum berani menyebutkan inisial, apalagi nama karena baru mau LP (laporan polisi)," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional