Suara.com - Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah mengaku kecewa dan mempertanyakan penanganan atas kasus dugaan pencabulan anak oleh anggota DPR RI inisial MM. Ia menganggap penanganan kasus itu tidak ada kemajuan.
"Ini hampir seperti jalan di tempat, saya gak tahu kenapa, apa karena korbannya anak rakyat yang susah dan pelakunya adalah anggota DPR RI aktif?" kata Iskandarsyah dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Iskandarsyah mengatakan penanganan kasus tersebut seperti diulur-ulur tanpa penjelasan. Namun begitu, ia mengatakan tetap mengawal kasus tersebut.
"Saya melihat kasus ini dari kacamata politik, bukan dari kacamata hukum karena saya tidak akan pernah mau masuk ke wilayah itu. Pelaku adalah orang politik, anggota parlemen itukan orang politik, itu yang menjadi sorotan saya," ujar Iskandarsyah.
Ia merasakan pelaku yang merupakan pejabat tidak tersentuh hukum lantaran korbannya merupakan rakyat biasa.
"Hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau rakyat korbannya maka selesai, kalau pejabat pelakunya tanpa tekanan publik, maka seperti sagu tanpa minum, seret rasanya."
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menanggapi ihwal anggota DPR inisial MM yang diduga melakukan pencabulan anak. MM bahkan bakal dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh kuasa hukum korban.
Menurut Muhaimin setia pelanggaran oleh wakil rakyat memang harus diproses MKD.
"Tentu setiap pelanggaran harus diproses di Mahkamah Kehormatan," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen DPR, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: DPR: Pemerintah Harus Fokus Produksi Vaksin Merah Putih
Namun begitu, dugaan itu perlu dikonfirmasi lebih dulu kebenarannya. Muhaimin sendiri mengaku baru mengetahui ihwal kasus yang menyeret MM.
"Tinggal apakah itu fitnah, apakah itu berdasarkan bukti, nanti mekanisme Mahkamah Kehormatan DPR yang akan mengkaji, meneliti bahkan menyelidiki apa yang sesungguhnya dari laporan itu," kata Muhaimin.
"Silakan saja semuanya diperkuat datanya kalau memang kuat."
Sebelumnya, Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah mengatakan ia bersama kuasa hukum korban pencabulan anak akan menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada siang ini. Kehadiran tersebut untuk melaporkan anggota DPR inisial MM dari Fraksi PAN.
MM diduga merupakan pelaku pencabulan terhadap anak.
"Insyaallah jadi. Sekitar jam 12-an," kata Iskandarsyah dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026