Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mendiskon hukuman mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebanyak dua tahun hingga menjadi lima tahun penjara di tingkat peninjauan Kembali (PK).
"KPK menghormati sepenuhnya setiap putusan peradilan sebagai ranah kewenangan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK BIdang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada Suara.com, Selasa (16/11/2021).
Meski begitu, kata Ipi, KPK berharap kedepannya penegakan hukum atas tindak pidana korupsi selain memberikan rasa keadilan bagi peaku maupun masyarakat. Tentu, pula penting untuk tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman itu.
"Sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk yang luas," ungkap Ipi
Ipi menyakini bahwa korupsi adalah musuh bersama dan kejahatan luar biasa yang untuk itu maka dilakukan cara-cara luar biasa dalam pemberantasannya.
"Karenanya, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kuat seluruh elemen masyarakat, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum," imbuhnya
Selain dipotong hukuman selama dua tahun. Ilmu Mangkunegara juga mendapatkan pengurangan uang pengganti menjadi Rp Rp63,4 miliar, dengan subsider satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Sebelumnya dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Agung Ilmu Mangkunegara tujuh tahun pidana penjara, denda Rp750 juta, subsider kurungan delapan bulan.
Agung juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp74,6 miliar, apabila tidak mencukupi maka diganti penjara dua tahun.
Baca Juga: MA Kurangi Hukuman Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
Berita Terkait
-
MA Kurangi Hukuman Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
-
Tanggapi Putusan MA, AHY: Kader Jangan Euforia Tetap Rendah Hati
-
Gugatan Uji Materi AD/ART Demokrat Ditolak, Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir
-
Mahkamah Agung Akan Dengarkan Argumen Warga Muslim Amerika Terkait Operasi Pengintaian
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel
-
Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron
-
Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia
-
Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh
-
Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah
-
Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah