Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mendiskon hukuman mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebanyak dua tahun hingga menjadi lima tahun penjara di tingkat peninjauan Kembali (PK).
"KPK menghormati sepenuhnya setiap putusan peradilan sebagai ranah kewenangan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK BIdang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada Suara.com, Selasa (16/11/2021).
Meski begitu, kata Ipi, KPK berharap kedepannya penegakan hukum atas tindak pidana korupsi selain memberikan rasa keadilan bagi peaku maupun masyarakat. Tentu, pula penting untuk tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman itu.
"Sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk yang luas," ungkap Ipi
Ipi menyakini bahwa korupsi adalah musuh bersama dan kejahatan luar biasa yang untuk itu maka dilakukan cara-cara luar biasa dalam pemberantasannya.
"Karenanya, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kuat seluruh elemen masyarakat, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum," imbuhnya
Selain dipotong hukuman selama dua tahun. Ilmu Mangkunegara juga mendapatkan pengurangan uang pengganti menjadi Rp Rp63,4 miliar, dengan subsider satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Sebelumnya dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Agung Ilmu Mangkunegara tujuh tahun pidana penjara, denda Rp750 juta, subsider kurungan delapan bulan.
Agung juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp74,6 miliar, apabila tidak mencukupi maka diganti penjara dua tahun.
Baca Juga: MA Kurangi Hukuman Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
Berita Terkait
-
MA Kurangi Hukuman Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
-
Tanggapi Putusan MA, AHY: Kader Jangan Euforia Tetap Rendah Hati
-
Gugatan Uji Materi AD/ART Demokrat Ditolak, Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir
-
Mahkamah Agung Akan Dengarkan Argumen Warga Muslim Amerika Terkait Operasi Pengintaian
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap