Suara.com - Pemerintah berencana menaikkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3 saat libur Natal dan tahun baru. Menurut anggota Komisi IX DPR Rahmat Handoyo, rencana pemerintah itu sudah tepat dan ia mendukung.
Rahmat mengatakan, rencana itu merupakan bentuk antisipasi dan peringatakan yang dilakukan guna mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.
"Karena apa? peringatan sudah diingatkan baik WHO, epidemiolog, maupun pengamat lain kalau ancaman tahun baru itu akan nyata kalau kita tidak antisipasi dengan baik, kalau kita tidak persiapkan dengan baik," kata Rahmat kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Rahmat sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya mencegah gelombang Covid-19 pada libur Natal dan tahun baru, yakni menghapus libur dan cuti bersama.
"Sudah sangat tepat ya, mulai menghapus liburan panjang, menghapus cuti bersama, kemudian diperlakukan kembali keseluruhan wilayah menjadi level 3. Itu bentuk kesiapsiagaan, bentuk antisipasi dan bentuk preventif agar masyarakat tahu bahwa ancaman Nataru itu akan nyata kalau kita lalai.
Karena itu Rahmat mengimbau kepada masyarakat agar mentaati anjuran dari pemerintah untuk tetap menjga protokol kesehatan dan tidak pergi ke daerah-daerah saat libur Natal dna tahun baru. Sebab jika hal itu diabaikan, potensi ledakan kasus pada Natal dan tahun baru bakal semakin terjadi.
"Untuk itu saya kira sudah saatnya kita bersatu padu bahwa itu ancaman nyata terhadap peringatan itu. Untuk itu kita bergandengan tangan menyampaikan ke seluruh masyarakat untuk tidak mudik dulu, untuk warga menyampaikan saudaranya agar tidak mudik dulu. Ini sebagai salah satu bentuk peringatan dan antisipasi," kata Rahmat.
Naikkan PPKM Jadi Level 3
Pemerintah akan kembali melakukan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal ini rencananya akan diberlakukan pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia Selama Natal dan Tahun Baru
Kebijakan PPKM Level 3 tersebut rencananya akan dilakukan sampai 2 Januari 2022. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (17/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir dikutip dari Suara.com.
Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut diputuskan pemerintah untuk memperketat mobilitas masyarakat pada momen libur panjang serta mencegah lonjakan kasus Covid-19. Muhadjir juga menegaskan kebijakan itu akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, tak hanya di Pulau Jawa-Bali.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, kebijakan itu akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kekinian, pemerintah masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia Selama Natal dan Tahun Baru
-
Pemerintah Bakal Sama Ratakakan PPKM Level 3 Pada 24 Desember - 2 Januari 2022
-
Wisata Mulai Bangkit Pasca Penurunan Level PPKM, Okupansi Hotel di DIY Membaik
-
Antisipasi Libur Nataru, Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan Level 3 Hingga Januari 2022
-
Dampak Pandemi Covid-19, Masalah Kesejahteraan Sosial di Bantul Meningkat
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38
-
Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar
-
Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'
-
Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
-
Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego
-
KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa
-
Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego