Suara.com - Plt. Dirjen Dikti Ristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi akan membuat jera para pelaku.
Nizam mengatakan Permen PPKS 30/2021 ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
"Jadi sanksi-sanksinya dalam bentuk sanksi yang membina dan memberikan efek jera. Jadi kita tidak bicara tentang sanksi pidana atau sanksi yang lain di luar kewenangan pengaturan yang dibikinkan di Permendikbudristek," kata Nizam dalam diskusi PAN, Jumat (19/11/2021).
Dia merinci, sanksi-sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku kekerasan seksual antara lain bisa dikeluarkan dari kampus hingga diberhentikan secara tidak hormat apabila pelakunya dosen.
"Misal pelakunya mahasiswa maka sanksinya itu mulai dari peringatan sampai skorsing sampai dikeluarkan. Kemudian kalau itu dosen, sanksinya juga mulai dari peringatan, permintaan maaf secara terbuka sampai pada diberhentikan tidak hormat," ucapnya.
Nizam menyebut sejak Permen PPKS ini diterbitkan, banyak korban yang akhirnya berani bersuara dan melaporkan tindak kekerasan seksual kepada perguruan tinggi.
"Saat permen itu baru keluar, sudah ada beberapa laporan yang sampai ke saya, yang selama ini tidak berani melapor, sekarang ini mulai bermunculan di perguruan tinggi kita," ungkap Nizam.
"Dengan hadirnya ini, maka predator yang selama ini terlindungi di balik kerangka yang abu-abu itu akan bisa kita tuntaskan, dan tidak ada lagi di perguruan tinggi," tegas Nizam.
Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari berbagai pihak seperti Muhammadiyah, MUI, hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.
Baca Juga: Driver Ojol Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Bicara Tak Senonoh Mengenai Fisik Korban
Dibantah Nadiem
Hal ini dibantah Mendikbudristek Nadiem karena fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
Berita Terkait
-
Dianggap Legalkan Seks Bebas di Kampus Lewat Permen PPKS, Menteri Nadiem Disomasi KPI
-
Dirantai Bak Binatang, Kemendikbudristek Kecam Kekerasan Siswa SPN Dirgantara: Dosa Besar!
-
Driver Ojol Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Bicara Tak Senonoh Mengenai Fisik Korban
-
Nadiem Makarim Sebut Ada 3 Dosa yang Mengganggu Pendidikan di Indonesia
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun