Suara.com - Organisasi Kepemudaan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melayangkan somasi kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim agar merevisi Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Pengacara KPI, Pitra Romadoni menjelaskan, mereka mempermasalahkan frasa persetujuan korban atau consent dalam pasal 5 Permendikbud 30/2021 itu karena dinilai melegalkan seks bebas lingkungan kampus.
"Kita ketahui di pasal 5 ada beberapa poin yang menyatakan persetujuan korban, Permendikbud ini sifatnya sangat banci sekali, tidak tegas, maka dari itu kedatangan saya tadi kalau memang pak menteri mau bertemu dengan saya, saya akan memberikan saran dan nasihat untuk mempertegas Permendikbud 30/2021," kata Pitra di Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Dia mencontohkan, jika frasa atas persetujuan atau dalam kata lain suka sama suka ini tidak direvisi maka akan muncul masalah lain misalnya satu pihak tidak mau bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan akibat seks di luar nikah.
"Permasalahannya setelah perempuan ini misalnya hamil atas dasar suka sama suka si laki-lakinya tidak bertanggungjawab sehingga ia menjadi korban, begitu juga dengan persetujuan korban ini, dengan dasar ini bisa berakibat fatal," tuturnya.
Pitra memberi waktu kepada Nadiem selama satu pekan untuk memenuhi somasinya, jika tidak ia akan melakukan uji materi aturan ini ke Mahkamah Agung.
"Satu minggu kita kasih waktu, kalau satu minggu ini tidak ada kita akan siapkan gugatan ke MA untuk melakukan judicial review terhadap pasal tersebut," tegas Pitra.
Namun secara umum, mereka mendukung Permendikbud ini mengingat tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus sudah marak dan banyak yang terbengkalai karena tak ada payung hukumnya.
Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari berbagai pihak seperti Muhammadiyah, MUI, hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.
Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut Ada 3 Dosa yang Mengganggu Pendidikan di Indonesia
Hal ini dibantah Nadiem karena fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?