Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menambah cakupan penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Kebijakan ini diambil setelah Pemprov memutuskan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hanya 0,85 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan syarat penerima KPJ adalah UMP ditambah 15 persen. Artinya untuk bisa menerima kartu ini, gaji pekerja harus di bawah Rp5.122.025.
"Dari tahun 2018 hingga tahun terakhir yang mendapatkan Kartu Pekerja adalah penerima UMP plus 10 persen," ujar Andri kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Dengan adanya perluasan cakupan penerima, Andri menyebut pihaknya memproyeksikan ada tambahan 5 persen atau sekitar 6.000 orang yang akan menerima KPJ. Sebelum ini, penerima Kartu Pekerja berjumlah sekitar 41.000 orang.
"Sehingga cakupan yang nanti dapat Kartu Pekerja tentunya lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Selain batas maksimal gaji penerima KPJ, kriteria untuk mendapatkan kartu ini adalah pekerja yang bekerja di Jakarta dan ber-KTP ibu kota. Nantinya pemerintah akan melakukan verifikasi yang disingkronkan dengan data BPJS sesuai syarat yang ada.
"Selama dia bekerja, memiliki KTP DKI dan penghasilan dulu UMP 10 persen, sekarang UMP plus 15 persen, tetap dapat kartu ini," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
6 Cara Mengakali Salah Shade Bedak agar Tetap Menyatu dengan Warna Kulit
-
Dedemit Kepala Putus yang Menyamar Menjadi Penjual Bakso Keliling
-
Shin Tae-yong Dilaporkan Kena Sanksi Berat KFA Terkait Dugaan Tindak Kekerasan
-
Charger Lokal Pertama Berteknologi Pengatur Tegangan Presis, Ini Bisa Jadi Solusi Overheat iPhone 17
-
Perang Meluas, 2 Nadi Minyak Dunia Jadi Arena Terbang Rudal dan Bom Drone
-
8 Weton Balungan Sugih Apa Saja? Ini Daftar Menurut Primbon Jawa dan Maknanya
-
Kegiatan Usaha PFII Pakai Dolar AS, Purbaya Ungkap Nasib Rupiah di Tengah Pelemahan
-
Apa Tema Resmi HUT ke-81 RI Tahun 2026? Ini Makna dan Link Download Logo
-
Soal Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dirjen Pajak Minta Publik Tak Perlu Perbesar Isu
-
Kapan Puncak Kejayaan Weton Selasa Legi? Cek Bocoran Usia Emas dan Garis Rezeki di Sini!