Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menambah cakupan penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Kebijakan ini diambil setelah Pemprov memutuskan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hanya 0,85 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan syarat penerima KPJ adalah UMP ditambah 15 persen. Artinya untuk bisa menerima kartu ini, gaji pekerja harus di bawah Rp5.122.025.
"Dari tahun 2018 hingga tahun terakhir yang mendapatkan Kartu Pekerja adalah penerima UMP plus 10 persen," ujar Andri kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Dengan adanya perluasan cakupan penerima, Andri menyebut pihaknya memproyeksikan ada tambahan 5 persen atau sekitar 6.000 orang yang akan menerima KPJ. Sebelum ini, penerima Kartu Pekerja berjumlah sekitar 41.000 orang.
"Sehingga cakupan yang nanti dapat Kartu Pekerja tentunya lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Selain batas maksimal gaji penerima KPJ, kriteria untuk mendapatkan kartu ini adalah pekerja yang bekerja di Jakarta dan ber-KTP ibu kota. Nantinya pemerintah akan melakukan verifikasi yang disingkronkan dengan data BPJS sesuai syarat yang ada.
"Selama dia bekerja, memiliki KTP DKI dan penghasilan dulu UMP 10 persen, sekarang UMP plus 15 persen, tetap dapat kartu ini," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?