Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mencarikan solusi lain setelah hanya menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebanyak 0,85 persen saja menjadi Rp4.453.953. Salah satunya adalah dengan membuat aturan skalah pengupahan bagi perusahaan di Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansah, mengatakan skala pengupahan ini merupakan aturan untuk menentukan gaji pekerja sesuai lama bekerja. Gaji setara UMP hanya boleh diberikan kepada karyawan yang baru bekerja di bawah satu tahun.
"Ini untuk menjamin pekerja di atas 12 bulan supaya pelaku usaha tidak pukul rata bahwa semuanya (pegawai) harus seperti besaran UMP," kata ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Nantinya skala pengupahan ini akan disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan diterbitkan Gubernur Anies Baswedan. Jika ada perusahaan yang melanggar, maka akan diberikan sanksi.
"Kenapa Pergub enggak Kepgub, karena ini mengikat apabila ada perusahaan yang tidak menysun struktur upah. Ini juga untuk menjamin pekerja di atas 12 bulan," jelasnya.
Nantinya, penyusunan skala upah ini dilakukan melalui pembahasan tripartit antara Pemprov DKI, tujuh serikat buruh yang ditetapkan, dan asosiasi pengusaha.
Pihaknya akan membuat kisaran besaran upah untuk pekerja sesuai tahun masa kerjanya. Selanjutnya, para pengusaha akan berdiskusi dengan buruh untuk menetapkan angkanya.
"Yang jelas, angkanya pasti lebih besar dari UMP karena ini upah untuk pekerja di atas 12 bulan. Terkait besarannya berapa, tergantung hasil rapat dengan teman-teman di tripartit," pungkasnya.
Baca Juga: MUI Jakarta Mau Bikin Cyber Army Bela Anies, Wagub DKI: Tak Ada Arahan Khusus
Berita Terkait
-
Bandingkan Kenaikan UMP yang Ditetapkan Anies dan Ganjar, Musni Umar Diolok-olok Warganet
-
Anggota Komisi A DPRD DKI: Dana Hibah Harus Sesuai Aturan
-
MUI Jakarta Mau Bikin Cyber Army Bela Anies, Wagub DKI: Tak Ada Arahan Khusus
-
Anies Baswedan Disebut Jauh Lebih Baik dari Jokowi, Ferdinand Singgung soal Kinerja
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
-
Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap