Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mencarikan solusi lain setelah hanya menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebanyak 0,85 persen saja menjadi Rp4.453.953. Salah satunya adalah dengan membuat aturan skalah pengupahan bagi perusahaan di Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansah, mengatakan skala pengupahan ini merupakan aturan untuk menentukan gaji pekerja sesuai lama bekerja. Gaji setara UMP hanya boleh diberikan kepada karyawan yang baru bekerja di bawah satu tahun.
"Ini untuk menjamin pekerja di atas 12 bulan supaya pelaku usaha tidak pukul rata bahwa semuanya (pegawai) harus seperti besaran UMP," kata ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Nantinya skala pengupahan ini akan disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan diterbitkan Gubernur Anies Baswedan. Jika ada perusahaan yang melanggar, maka akan diberikan sanksi.
"Kenapa Pergub enggak Kepgub, karena ini mengikat apabila ada perusahaan yang tidak menysun struktur upah. Ini juga untuk menjamin pekerja di atas 12 bulan," jelasnya.
Nantinya, penyusunan skala upah ini dilakukan melalui pembahasan tripartit antara Pemprov DKI, tujuh serikat buruh yang ditetapkan, dan asosiasi pengusaha.
Pihaknya akan membuat kisaran besaran upah untuk pekerja sesuai tahun masa kerjanya. Selanjutnya, para pengusaha akan berdiskusi dengan buruh untuk menetapkan angkanya.
"Yang jelas, angkanya pasti lebih besar dari UMP karena ini upah untuk pekerja di atas 12 bulan. Terkait besarannya berapa, tergantung hasil rapat dengan teman-teman di tripartit," pungkasnya.
Baca Juga: MUI Jakarta Mau Bikin Cyber Army Bela Anies, Wagub DKI: Tak Ada Arahan Khusus
Berita Terkait
-
Bandingkan Kenaikan UMP yang Ditetapkan Anies dan Ganjar, Musni Umar Diolok-olok Warganet
-
Anggota Komisi A DPRD DKI: Dana Hibah Harus Sesuai Aturan
-
MUI Jakarta Mau Bikin Cyber Army Bela Anies, Wagub DKI: Tak Ada Arahan Khusus
-
Anies Baswedan Disebut Jauh Lebih Baik dari Jokowi, Ferdinand Singgung soal Kinerja
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus