Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mencarikan solusi lain setelah hanya menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebanyak 0,85 persen saja menjadi Rp4.453.953. Salah satunya adalah dengan membuat aturan skalah pengupahan bagi perusahaan di Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansah, mengatakan skala pengupahan ini merupakan aturan untuk menentukan gaji pekerja sesuai lama bekerja. Gaji setara UMP hanya boleh diberikan kepada karyawan yang baru bekerja di bawah satu tahun.
"Ini untuk menjamin pekerja di atas 12 bulan supaya pelaku usaha tidak pukul rata bahwa semuanya (pegawai) harus seperti besaran UMP," kata ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Nantinya skala pengupahan ini akan disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan diterbitkan Gubernur Anies Baswedan. Jika ada perusahaan yang melanggar, maka akan diberikan sanksi.
"Kenapa Pergub enggak Kepgub, karena ini mengikat apabila ada perusahaan yang tidak menysun struktur upah. Ini juga untuk menjamin pekerja di atas 12 bulan," jelasnya.
Nantinya, penyusunan skala upah ini dilakukan melalui pembahasan tripartit antara Pemprov DKI, tujuh serikat buruh yang ditetapkan, dan asosiasi pengusaha.
Pihaknya akan membuat kisaran besaran upah untuk pekerja sesuai tahun masa kerjanya. Selanjutnya, para pengusaha akan berdiskusi dengan buruh untuk menetapkan angkanya.
"Yang jelas, angkanya pasti lebih besar dari UMP karena ini upah untuk pekerja di atas 12 bulan. Terkait besarannya berapa, tergantung hasil rapat dengan teman-teman di tripartit," pungkasnya.
Baca Juga: MUI Jakarta Mau Bikin Cyber Army Bela Anies, Wagub DKI: Tak Ada Arahan Khusus
Berita Terkait
-
Bandingkan Kenaikan UMP yang Ditetapkan Anies dan Ganjar, Musni Umar Diolok-olok Warganet
-
Anggota Komisi A DPRD DKI: Dana Hibah Harus Sesuai Aturan
-
MUI Jakarta Mau Bikin Cyber Army Bela Anies, Wagub DKI: Tak Ada Arahan Khusus
-
Anies Baswedan Disebut Jauh Lebih Baik dari Jokowi, Ferdinand Singgung soal Kinerja
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Bukan Sekadar Anak Kiai, Indah Permatasari Ungkap Sisi Pemberontak di Film Ibadah dan Cinta
-
Biaya Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Begini Reaksi Puan Maharani
-
Episode Gagal Bayar Korporasi RI Berlanjut
-
Literasi Digital: Keterampilan Baru yang Wajib Dimiliki Siswa
-
4 Fakta Situasi Terkini Mees Hilgers, Pelatih Sudah Angkat Tangan
-
Terowongan PLTA Meledak, 9 orang Tewas dan 27 Lainnya Terjebak di Pegunungan Himalaya
-
Di Balik Jendela KRL: Pelajaran yang Tak Pernah Diajarkan Dosenku di Dalam Kelas
-
Tarif Lepas WNI Rp5 Juta, Harusnya Fokus Kenapa Banyak Warga yang Ingin Lepas Kewarganegaraan
-
Apakah Setelah Pakai Viva Milk Cleanser Perlu Cuci Muka? Ini Panduan yang Benar
-
Dear Pemerintah, Kenapa Tidak Maksimalkan Program yang Sudah Ada?