Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mencarikan solusi lain setelah hanya menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebanyak 0,85 persen saja menjadi Rp4.453.953. Salah satunya adalah dengan membuat aturan skalah pengupahan bagi perusahaan di Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansah, mengatakan skala pengupahan ini merupakan aturan untuk menentukan gaji pekerja sesuai lama bekerja. Gaji setara UMP hanya boleh diberikan kepada karyawan yang baru bekerja di bawah satu tahun.
"Ini untuk menjamin pekerja di atas 12 bulan supaya pelaku usaha tidak pukul rata bahwa semuanya (pegawai) harus seperti besaran UMP," kata ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Nantinya skala pengupahan ini akan disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan diterbitkan Gubernur Anies Baswedan. Jika ada perusahaan yang melanggar, maka akan diberikan sanksi.
"Kenapa Pergub enggak Kepgub, karena ini mengikat apabila ada perusahaan yang tidak menysun struktur upah. Ini juga untuk menjamin pekerja di atas 12 bulan," jelasnya.
Nantinya, penyusunan skala upah ini dilakukan melalui pembahasan tripartit antara Pemprov DKI, tujuh serikat buruh yang ditetapkan, dan asosiasi pengusaha.
Pihaknya akan membuat kisaran besaran upah untuk pekerja sesuai tahun masa kerjanya. Selanjutnya, para pengusaha akan berdiskusi dengan buruh untuk menetapkan angkanya.
"Yang jelas, angkanya pasti lebih besar dari UMP karena ini upah untuk pekerja di atas 12 bulan. Terkait besarannya berapa, tergantung hasil rapat dengan teman-teman di tripartit," pungkasnya.
Baca Juga: MUI Jakarta Mau Bikin Cyber Army Bela Anies, Wagub DKI: Tak Ada Arahan Khusus
Berita Terkait
-
Bandingkan Kenaikan UMP yang Ditetapkan Anies dan Ganjar, Musni Umar Diolok-olok Warganet
-
Anggota Komisi A DPRD DKI: Dana Hibah Harus Sesuai Aturan
-
MUI Jakarta Mau Bikin Cyber Army Bela Anies, Wagub DKI: Tak Ada Arahan Khusus
-
Anies Baswedan Disebut Jauh Lebih Baik dari Jokowi, Ferdinand Singgung soal Kinerja
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini
-
Pengamat Soal Alarm '98 Jilid 2': Keresahan Publik Sudah Sangat Besar
-
Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota Hentikan Pembangunan Wisata dan Perumahan di Hutan
-
Oknum Brimob Ini Tak Cukup Dipecat, Bareskrim Turun Tangan Usut Perannya di Sarang Narkoba Samarinda
-
DPR: Korupsi di Imigrasi Jakarta Barat Cederai Reputasi Indonesia di Mata Dunia
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Bukan Lagi Desain Keren, Tampilan Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam Begini
-
KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA
-
JPO Senen Sentral Resmi Beroperasi Kembali Usai Direhabilitasi Total