Suara.com - Satu tersangka bandar narkoba yang melindas Iptu Lukas Marbun telah ditangkap di perbatasan Jawa Tengah-Jawa Barat. Kekinian tersangka telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan tersangka seorang pria berinisial C berusia 45 tahun. Dia di tangkap pada Senin (22/11) malam kemarin di sebuah rumah di dekat sawah.
“Di sebuah rumah dekat sawah, di tempat temannya,” kata Panji kepada wartawan.
Tiba di Polres Metro Jakarta Pusat, tersangka turun dari sebuah mobil mengenakan topeng ski, dengan kondisi tangan terborgol, serta dikawal sejumlah anggota polisi bersenjata.
Panji mengatakan saat ditangkap, C tidak melakukan perlawanan. Darinya juga tidak ditemukan barang bukti tambahan.
“Kebetulan dia sedang istirahat saat penangkapan. Jadi enggak ada perlawanan yang berarti,” jelasnya.
Dalam peristiwa penabrakan Iptu Lukas, ada dua bandar narkoba yang terlibat. Saat kejadian, C bukan yang mengemudikan mobil, namun rekannya yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
“Ini yang nurunin barang, yang pengemudi mobil masih kami cari,” kata Panji.
Seperti diketahui, Iptu Lukas mengalami luka parah setelah ditabrak oleh bandar narkoba saat melakukan pengejaran di rest area di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (21/11) sekitar pukul 06.00 WIB.
Baca Juga: Kabur ke Jawa Tengah, Satu Bandar Narkoba Pelindas Iptu Lukas Marbun Akhirnya Tertangkap!
Dia dikabarkan mengalami patah tulang di bagian kaki kiri hingga harus dirawat di RS St Carolus, Salemba, Jakarta Pusat, sejak Minggu (21/11).
Pada Senin (22/11) kemarin, Iptu Lukas telah selesai menjalani operasi. Kekinian kondisinya dikabarkan membaik dan sedang menjalani proses pemulihan.
Berita Terkait
-
Kabur ke Jawa Tengah, Satu Bandar Narkoba Pelindas Iptu Lukas Marbun Akhirnya Tertangkap!
-
4 Fakta Penangkapan Ketua LSM Kepas Lakukan Pemerasan pada Anggota Polri
-
Lakukan Pemerasan, Ketua LSM Ancam Kirim Surat ke Presiden-Komisi III DPR RI
-
Kasus Pemerasan Ketua LSM, Korban Diduga Lebih dari Satu Orang
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus