Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik keputusan terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju yang mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC dalam kasus suap penanganan perkara di KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut dengan Stepanus ajukan JC tentu ingin membongkar ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penanganan perkara di KPK.
"Saya menyambut gembira atas kemauan Robin Pattuju untuk menjadi justice collaborator yang tentunya ini akan semakin memudahkan proses penegakkan hukum terhadap dugaan kongkalikong, dugaan pemufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara-perkara yang ditangani KPK," kata Boyamin dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).
"Nanti saya harapkan materi yang diajukan Robin itu memenuhi persyaratan, yaitu salah satunya mengungkap yang lain lebih besar, atau pihak lain yang diduga juga terlibat," katanya.
Apalagi, kata Boyamin, terdakwa Stepanus Robin sudah menyampaikan di sidang bahwa adanya komunikasi mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Robin juga sudah memberikan kisi-kisi terkait dengan pengakuan Robin dengan dugaan komunikasi antara M Syahrial dan ibu Lili Pintauli Siregar, wakil ketua KPK," ucap Boyamin.
Boyamin pun mengharapkan KPK dapat mendalami setiap fakta sidang dalam perkara suap penanganan perkara di KPK.
Selain itu, Boyamin meyakini majelis hakim dalam putusannya nanti akan mempertimbangkan fakta-fakta baru bila memang JC yang diajukan terdakwa Robin menyebutkan pihak-pihak yang lebih tinggi terlibat dalam perkaranya itu.
"Kita tunggu KPK, apakah akan menindaklanjuti atau tidak. Tapi apapun ini mestinya nanti akan diungkap oleh hakim dalam putusannya dalam pertimbangan-pertimbangannya dan kita tunggulah hakim apakah mengabulkan atau tidak nanti," imbuhnya.
Baca Juga: Ingin Ungkap Peran Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, Robin Pattuju Ajukan sebagai JC
Sebelumnya, di hadapan majelis hakim, Robin mengajukan JC. Ia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Ia, merasa sudah membuat malu institusi Polri maupun KPK.
"Bahwa sepanjang proses sidang saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi KPK dan Polri juga," kata Robin di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Selain menyesal, Robin mengaku telah menyeret banyak pihak terkait kasus yang kini menjeratnya. Ia, pun mengakui atas perbuatannya.
"Dalam permaslaahan ini saya menyeret banyak pihak yang terlibat dengan saya. Saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," ucapnya.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Stepanus disebut menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp 1.65 miliar.
Berita Terkait
-
Ingin Ungkap Peran Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, Robin Pattuju Ajukan sebagai JC
-
Stepanus Robin Ajukan JC karena Ngaku Bersalah dan Bikin Malu, Begini Reaksi KPK
-
Eks Penyidik Stepanus Robin Ajukan JC, Begini Respon KPK
-
Eks Penyidik KPK Bongkar Fakta Hitam Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar
-
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Ajukan Justice Collaborator Kasus Suap Penanganan Perkara
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak