Suara.com - Bagi masyarakat yang menemukan kecurangan di SPBU (Pengisian Bahan Bakar Umum), PT Pertamina (Persero) memberikan himbauan agar segera melaporkannya. Lantas, bagaimana cara lapor kecurangan SPBU? Begini penjelasannya.
Untuk memantau operasional SPBU, Pertamina mencoba meminta partisipasi dari masyarakat untuk turut memantaunya. Pasalnya, masyarakat adalah pihak paling sadar apabila terjadi kecurangan pada takaran BBM.
Untuk mengatasi kecurangan atau pelanggaran di SPBU, Pertamina membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan. Nantinya, laporan yang masuk tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh konsultan independen.
Adapun kebijakan tersebut diberlakukan, agar BUMN migas lebih transparan dan bersih. Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara lapor kecurangan SPBU yang penting untuk diketahui.
Berikut Cara Lapor Kecurangan SPBU
Fajriyah Usman selaku Vice President Corporate Communication Pertamina menyampaikan bahwa layanan pengaduan tersebut untuk melaporkan kecurangan, korupsi, suap, pencurian, konflik kepentingan, penyimpangan laporan keuangan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran aturan perusahaan.
Dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat yang melihat kecurangan atau pelanggaran di SPBU bisa langsung melapornya agar bisa segera dievaluasi. Adapun cara lapor kecurangan tersebut yaitu sebagai berikut:
- Memenuhi unsur 5W+1H (What, Who, When, Where, Why,ndan How).
- Melaporkan melalui saluran telepon di nomor (021) 3815909 / 3815910 / 3815911.
Selain nomor telepon di atas, masyarakat juga bisa melaporkan melalui SMS dan WhatsApp di nomor +628118615000. Atau bisa juga melaluo FAX (021) 3815912 dan email ke pertaminaclean@tipoffs.com.sg.
Pertamina juga menyediakan layanan pengaduan melalui website https://pertaminaclean.tipoffs.info serta Mail Box ke Pertamina Clean PO Box 2600 JKP 10026.
Baca Juga: Puji Aksi Erick Thohir Minta Toilet SPBU Gratis, Susno Duadji Sindir Dirut Pertamina
Fajriyah menambahkan, layanan pengaduan tersebut berguna juga untuk memberikan kritik dan saran untuk Pertamina yang lebih baik dan terpercaya. Pertamina juga menjamin akan melindungi data pelapor dan melindungi dari berbagai bentuk ancaman, intimidasi atau tindakan tak menyenangkan lainnya.
Demikian informasi mengenai cara lapor kecurangan SPBU yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu