Suara.com - Sebagai bentuk antisipasi lonjakan Covid-19 saat libur Nataru, pemerintah memberlakukan aturan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Salah satu aturan tersebut yakni tentang mudik. Begini aturan mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Diketahui, aturan mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut sejalan dengan Intruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang pencegahan serta penanggulangan Covid-19 salah satunya tentang mudik. Adapun aturan ini diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini poin-poin aturan mudik libur Natal dan Libur Tahun 2022 yang dilansir dari situs resmi setkab.go.id, Rabu (24/11/2021).
Poin-poin Aturan Mudik Libur Natal dan Libur Tahun 2022
Saat libur Nataru, jika ada masyarakat karena suatu alasan primer mengharuskannya mudik Natal atau perjalanan keluar daerah, berikut ini beberapa poin aturan yang penting untuk diketahui. Simak baik-baik!
- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi
- Melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan mudik Hari Natal dan Tahun Baru 2022 negatif COVID-19;
- Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan
- Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru
Dengan adanya aturan terbaru penerapan PPKM level 3 pada libur Nataru, semoga tidak ada lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi saat libur nasional.
Seperti yang diketahui, kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan ini tengah melandai. Agar tidak kembali mengalami peningkatan seperti pada libur lebaran, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan baru terkait PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
Demikian informasi mengenai aturan mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang penting untuk diketahui, terutama bagi kamu yang akan melakukan perjalanan keluar daerah.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Pengelola Terminal Kalideres Usul Biaya Antigen Gratis untuk Penumpang Saat Nataru
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?
-
Aksi Kamisan Yogyakarta: Soroti Kekerasan Aparat di Tual dan Penghormatan bagi John Tobing
-
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor
-
DPR Segera Panggil PT Agrinas Terkait Impor 105 Ribu Mobil Pickup India
-
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara
-
Anggota Komisi VI Kaget Tahu Impor Mobil India dari Media: Semestinya Dibahas Dulu di DPR
-
Bye-bye Tiang Monorel! Rasuna Said Bakal Punya Trotoar Estetis dan Jalur Sepeda Modern
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo