Suara.com - Sebagai bentuk antisipasi lonjakan Covid-19 saat libur Nataru, pemerintah memberlakukan aturan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Salah satu aturan tersebut yakni tentang mudik. Begini aturan mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Diketahui, aturan mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut sejalan dengan Intruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang pencegahan serta penanggulangan Covid-19 salah satunya tentang mudik. Adapun aturan ini diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini poin-poin aturan mudik libur Natal dan Libur Tahun 2022 yang dilansir dari situs resmi setkab.go.id, Rabu (24/11/2021).
Poin-poin Aturan Mudik Libur Natal dan Libur Tahun 2022
Saat libur Nataru, jika ada masyarakat karena suatu alasan primer mengharuskannya mudik Natal atau perjalanan keluar daerah, berikut ini beberapa poin aturan yang penting untuk diketahui. Simak baik-baik!
- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi
- Melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan mudik Hari Natal dan Tahun Baru 2022 negatif COVID-19;
- Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan
- Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru
Dengan adanya aturan terbaru penerapan PPKM level 3 pada libur Nataru, semoga tidak ada lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi saat libur nasional.
Seperti yang diketahui, kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan ini tengah melandai. Agar tidak kembali mengalami peningkatan seperti pada libur lebaran, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan baru terkait PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
Demikian informasi mengenai aturan mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang penting untuk diketahui, terutama bagi kamu yang akan melakukan perjalanan keluar daerah.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Pengelola Terminal Kalideres Usul Biaya Antigen Gratis untuk Penumpang Saat Nataru
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!