Suara.com - Sebagai bentuk antisipasi lonjakan Covid-19 saat libur Nataru, pemerintah memberlakukan aturan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Salah satu aturan tersebut yakni tentang mudik. Begini aturan mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Diketahui, aturan mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut sejalan dengan Intruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang pencegahan serta penanggulangan Covid-19 salah satunya tentang mudik. Adapun aturan ini diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini poin-poin aturan mudik libur Natal dan Libur Tahun 2022 yang dilansir dari situs resmi setkab.go.id, Rabu (24/11/2021).
Poin-poin Aturan Mudik Libur Natal dan Libur Tahun 2022
Baca Juga: Pengelola Terminal Kalideres Usul Biaya Antigen Gratis untuk Penumpang Saat Nataru
Saat libur Nataru, jika ada masyarakat karena suatu alasan primer mengharuskannya mudik Natal atau perjalanan keluar daerah, berikut ini beberapa poin aturan yang penting untuk diketahui. Simak baik-baik!
- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi
- Melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan mudik Hari Natal dan Tahun Baru 2022 negatif COVID-19;
- Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan
- Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru
Dengan adanya aturan terbaru penerapan PPKM level 3 pada libur Nataru, semoga tidak ada lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi saat libur nasional.
Seperti yang diketahui, kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan ini tengah melandai. Agar tidak kembali mengalami peningkatan seperti pada libur lebaran, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan baru terkait PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
Demikian informasi mengenai aturan mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang penting untuk diketahui, terutama bagi kamu yang akan melakukan perjalanan keluar daerah.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Jelang Nataru Puncak Bogor Bakal Diperketat Untuk Wisatawan
baca juga
-
Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19, RSUP Persahabatan Siagakan Gedung Khusus
-
Usahakan Roda Ekonomi Tetap Bergerak Meski PPKM Level 3, Ini Strategi Pemkot Jogja
-
Wali Kota Minta Warga Tangsel Tak Berlebihan Rayakan Nataru: Ancaman COVID-19 Masih Nyata
Komentar
Berita Terkait
-
PPKM Resmi Diperpanjang, 23 Daerah Masih Level 3, Jabodetabek Level 1
-
Jelang Lebaran 2022, Balikpapan Masuk Kembali ke PPKM Level 3, Kok Bisa?
-
DKI Jakarta PPKM Level 2, Terjadi Kenaikan Volume Kendaraan 5,5 Persen
terkini
-
10 Seleb Korea Donasi untuk Korban Banjir Seoul, PSY Sumbang 100 Juta Won
-
Agenda Timnas Indonesia setelah Berakhirnya Piala AFF U-16 2022
-
7 Transformasi Jan Ethes, Cucu Presiden Jokowi yang Kini Sudah Masuk Sekolah Dasar
-
Bercerai, Pasangan Ini Ributkan Hak Asuh Anjing Peliharaan
-
Siswa SD di Deli Serdang Ditikam di Dalam kelas, Polisi Ungkap Motif Pelaku
-
Aktingnya Banyak Dipuja Pecinta Drakor, Intip 6 Fakta Joo Hyun Young di Drama Extraordinary Attorney Woo
-
Psikolog: Tetapkan Batas Waktu Kerja Saat WFH Agar Pikiran Lebih Tenang
-
9 Rekomendasi Film tentang Sekte, Disukai Para Penggemar Film Horor
-
Tips Membuat Podcast untuk Pemula
-
Link Live Streaming Barcelona vs Rayo Vallecano di Liga Spanyol, 14 Agustus 2022
-
Gerakan Sosial Wanita Bisa, Gerakan Dukung Perempuan Makin Berdaya dan Kreatif
-
Seksolog Ingatkan Pentingnya Variasi Posisi Seks untuk Suami Istri: Bisa Cegah Selingkuh!
-
Rekomendasi Drama China Romantis untuk Menemani Akhir Pekan
-
Puncak Hujan Meteor Perseid Bisa Disaksikan Hari Ini, BRIN: Terlihat di Langit Utara, Ada Puluhan Meteor per Jamnya
-
Cari Jodoh Orang Korea, Ayu Ting Ting Pakai Aplikasi Kencan?
-
Persik Kediri Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Pelatih Javier Roca
-
Mabuk Lem Sambil Gendong Bayi Mungil, Ibu Ini Viral
-
Jessica Iskandar Buka Perdamaian, Tapi Nasib 11 Mobilnya Harus Ada Kejelasan
-
Tyson Fury Berniat untuk Pensiun
-
Butuh Dukungan Pemerintah, IPSI Berharap Pencak Silat Jadi Bela Diri Utama TNI dan Polri
-
Seorang Nenek di Karangasem Bali Tewas saat Akan Diperkosa Duda
-
Catat ini Tipe Motor Dilarang Beli Pertalite, Berlaku September 2022!
-
TNI AD dan Tentara AS Adu Tarik Tambang di Pantai Lamaru Balikpapan
-
Kasus Pelecehan Dihentikan, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Mabes Polri Sangat Tepat
-
Valid atau Hoax? Nikotin Bermanfaat Bagi Tubuh