Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (25/11/2021) akan membacakan keputusan dari hasil dari uji formil dan materil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan dengan adil hasil uji formil dan materil UU Cipta Kerja.
"KSPI berharap agar keputusan (MK) bisa mencerminkan rasa keadilan daripada para penggugat yang diwakili dalam hal ini kelompok buruh, termasuk di dalamnya KSPI, maupun para penggugat dari gerakan sosial lain," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam jumpa pers yang dikutip dari Youtube Bicaralah Buruh, Kamis (25/11/2021)
Iqbal menyebut bahwa dari fakta-fakta persidangan terlihat jelas terjadi cacat prosedural. Yakni dari mulai perencanaan hingga penetapan UU Cipta Kerja, karena tidak melibatkan partisipasi publik termasuk kalangan serikat buruh.
"Telah terjadi cacat prosedural daripada pembentukan Undang-undang Cipta Lerja antara lain tidak dilibatkannya partisipasi publik, termasuk kalangan serikat buruh di dalam dimulai dari perencanaan pembentukan hingga penetapan daripada UU Cipta Kerja tersebut. Jadi partisipasi publik tidak ada," kata dia
Selain itu Iqbal mengatakan bahwa kelompok buruh dan masyarakat sipil tidak pernah memperoleh naskah rancangan undang-undang saat pertemuan informal yang dihadiri beberapa menteri terkait. Hal tersebut telah ia ungkapkan saat menjadi salah satu saksi fakta di persidangan uji formil.
"Pertemuan-pertemuan yang bersifat informal, dengan beberapa menteri Menko Perekonomian, Menkopolhukam, KSP Menteri Tenaga Kerja dan beberapa menteri yang lain, jelas dalam pertemuan pertemuan informal tersebut, tidak satupun pertemuan di dalam pertemuan itu ditunjukan naskah rancangan undang-undang Cipta Kerja tersebut," ucap Iqbal.
Begitupun kata Iqbal, saat perwakilan dari mereka melakukan pertemuan formal, pemerintah tidak menunjukkan naskah RUU Cipta Kerja.
Adapun di dalam pertemuan tersebut KSPI, terlibat dalam tim kecil, yang dibentuk oleh pemerintah untuk mendiskusikan naskah RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Ribuan Buruh Kepung Kantor Hengky Kurniawan
"Lagi-lagi tim kecil tersebut tidak bisa ditunjukkan oleh pemerintah mana naskah rancangan undang cipta kerja yang diberikan ke DPR," kata dia.
"Karena tidak bisa diserahkan dan diperlihatkan dan kami tidak ingin menjadi stempel. Sekali lagi KSPI tidak ingin distempel legitimasi dari undang-undang cipta kerja yang dibuat oleh pemerintah, maka kami walk out tidak terlibat dalam tim kecil," Iqbal menambahkan.
Lebih lanjut, saat KSPI, KSPSI dan serikat pekerja lain berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR, Panja Baleg juga tak pernah menunjukan satupun naskah RUU Cipta Kerja.
Iqbal menuturkan bahwa pihaknya ingin terlibat dalam tim kecil yang dibentuk Wakil Ketua DPR. Ini bertujuan untuk memastikan dan menyandingkan pasal-pasal yang ada di naskah RUU Cipta Kerja.
Namun karena tak ditunjukkan naskah RUU Cipta Kerja, pihaknya hanya menyerahkan pandangan pokok serta sandingan naskah RUU Cipta Kerja yang sudah tersebar di media sosal.
"Saat itu maka kami hanya menyerahkan pandangan atau pokok pikiran serta sandingan RUU cipta kerja berseliweran di sosial media. Ini negara badut ya, negara badut dimana sebuah naskah rancangan undang-undang tidak diketahui yang mana keasliannya. Kemudian kita mencari-cari untuk mempersandingkan. Maka akhirnya kami mengatakan DPR RI telah berkhianat terhadap rakyatnya termasuk terutama kaum buruh," ucap Iqbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim