Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meyakini, UU Cipta Kerja bisa mempercepat pembangunan perumahan di Indonesia khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendorong capaian Program Sejuta Rumah.
"Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Satgas Percepatan Sosialisasi UU CK memerintahkan kepada Kementerian/Lembaga untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya termasuk dalam bidang perumahan," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian PUPR, Dadang Rukmana, Minggu (21/11/2021).
Menurut dia, sosialisasi peraturan perundang-undangan pelaksana UU Cipta Kerja perlu dilaksanakan guna mensinergikan dan menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu juga memberikan informasi dan pemahaman kepada asosiasi bidang perumahan agar peningkatan penyelenggaraan perumahan dapat memenuhi standar.
Ia menjelaskan, sosialisasi peraturan perundang-undangan pelaksana UU Cipta Kerja juga dinilai bermanfaat dalam rangka mengurangi angka backlog perumahan di Indonesia.
"Pemerintah daerah perlu segera menyiapkan pelembagaan untuk pelaksanaan perizinan di daerah. Selain itu juga untuk percepatan koordinasi pelaksanaan SIMBG di daerah serta penyesuaian ketentuan mengenai retribusi yang dapat ditarik daerah dalam perizinan dengan dasar hukum peraturan daerah," katanya.
Berkaitan dengan upaya untuk melesatkan pembangunan perumahan, sebelumnya Asosiasi pengusaha properti Real Estate Indonesia (REI) menilai tren pertumbuhan sektor properti yang terus meningkat saat ini perlu didukung oleh insentif pemerintah mengingat sektor tersebut memberikan efek berganda yang akan membantu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Disampaikan oleh Sekjen DPP REI Amran Nukman, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) telah mendorong permintaan kredit pemilikan rumah (KPR) cukup signifikan sampai kuartal III 2021.
Meski demikian, insentif PPN perumahan tersebut akan berakhir tahun ini. REI mengusulkan agar insentif PPN perumahan tersebut dapat diperpanjang hingga 2022.
Baca Juga: Dampak Kejam UU Cipta Kerja Mulai Terasa, PKS: Kenaikkan UMP 2022 Terendah dalam Sejarah
"Kita sedang berupaya melakukan lobi-lobi. Mudah-mudahan bisa diperpanjang sampai Desember tahun depan, bukan berakhir satu bulan lagi," pungkas Amran.
Fasilitas PPN DPT diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Respons Aspirasi Pekerja, Kemnaker akan Gencarkan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah
-
Bantu Peningkatan Produksi Air Bersih di Penajam, Kementerian PUPR Bantu Rp15 Miliar
-
Kementerian PUPR: 398 Sarhunta di Mandalika Siap Jadi Tempat Akomodasi Wisatawan WSBK
-
Bersama Pamsimas Masyarakat Lebih Produktif
-
Dampak Kejam UU Cipta Kerja Mulai Terasa, PKS: Kenaikkan UMP 2022 Terendah dalam Sejarah
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal
-
Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite
-
Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama