Suara.com - Pemerintah Korea Selatan akan meluncurkan satuan tugas untuk merancang aturan yang akan melarang konsumsi daging anjing.
Menyadur The Independent Jumat (26/11/2021), tujuh kantor pemerintah, termasuk kementerian pertanian, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa sepakat untuk meluncurkan satuan tugas tersebut.
Peluncuran satuan tugas tersebut datang setelah Presiden Moon Jae-in mengangkat isu kemungkinan pelarangan konsumsi daging anjing.
"Kesadaran publik tentang hak-hak dasar dan masalah hak-hak hewan terjerat cara yang rumit dalam kaitannya dengan konsumsi daging anjing," bunyi pernyataan itu.
Satuan tugas tersebut akan mengumpulkan informasi mengenai peternakan anjing, restoran dan fasilitas lainnya sambil memeriksa opini publik.
Konsumsi daging anjing semakin berkurang di Korea Selatan karena generasi muda merasa kurang selera menyantap makanan tersebut.
Sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh Nielsen for Humane Society International pada tahun 2020, menemukan bahwa 84 persen warga Korea Selatan tidak pernah mengkonsumsi daging anjing, dan 59 persen warga mendukung pelarangan konsumsi.
Peluncuran satuan tugas tersebut justru menarik kemarahan baik dari peternak anjing dan aktivis hak-hak hewan.
Lee Won Bok, kepala Asosiasi Perlindungan Hewan Korea, kecewa dengan pengumuman pemerintah karena tidak konkret untuk memberlakukan larangan.
Baca Juga: Hangry Hadirkan Tempat Makan Enak Bernuansa Luar Angkasa yang Futuristik
"Kami memiliki keraguan mendalam tentang apakah pemerintah memiliki tekad untuk mengakhiri konsumsi daging anjing," kata Lee kepada Associated Press.
Di sisi lain, peternak anjing juga kecewa dengan satuan tugas dan menyebut jika larangan itu akan memengaruhi ribuan petani.
Ju Yeongbong, sekretaris jenderal asosiasi peternak anjing Korea Selatan, menyebutkan jika sekitar 1-1,5 juta anjing setiap tahun dikonsumsi.
Ju Yeongbong juga menyebutkan jika para petani memelihara sekitar 2 juta anjing untuk mereka olah menjadi makanan. Ia menuduh pemerintah menginjak-injak hak rakyat untuk makan dan hak hidup petani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir
-
Sambangi Istana Usai Pulang dari Afrika Selatan, Apa Saja yang Dilaporkan Gibran ke Prabowo?