Suara.com - Pemerintah Korea Selatan akan meluncurkan satuan tugas untuk merancang aturan yang akan melarang konsumsi daging anjing.
Menyadur The Independent Jumat (26/11/2021), tujuh kantor pemerintah, termasuk kementerian pertanian, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa sepakat untuk meluncurkan satuan tugas tersebut.
Peluncuran satuan tugas tersebut datang setelah Presiden Moon Jae-in mengangkat isu kemungkinan pelarangan konsumsi daging anjing.
"Kesadaran publik tentang hak-hak dasar dan masalah hak-hak hewan terjerat cara yang rumit dalam kaitannya dengan konsumsi daging anjing," bunyi pernyataan itu.
Satuan tugas tersebut akan mengumpulkan informasi mengenai peternakan anjing, restoran dan fasilitas lainnya sambil memeriksa opini publik.
Konsumsi daging anjing semakin berkurang di Korea Selatan karena generasi muda merasa kurang selera menyantap makanan tersebut.
Sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh Nielsen for Humane Society International pada tahun 2020, menemukan bahwa 84 persen warga Korea Selatan tidak pernah mengkonsumsi daging anjing, dan 59 persen warga mendukung pelarangan konsumsi.
Peluncuran satuan tugas tersebut justru menarik kemarahan baik dari peternak anjing dan aktivis hak-hak hewan.
Lee Won Bok, kepala Asosiasi Perlindungan Hewan Korea, kecewa dengan pengumuman pemerintah karena tidak konkret untuk memberlakukan larangan.
Baca Juga: Hangry Hadirkan Tempat Makan Enak Bernuansa Luar Angkasa yang Futuristik
"Kami memiliki keraguan mendalam tentang apakah pemerintah memiliki tekad untuk mengakhiri konsumsi daging anjing," kata Lee kepada Associated Press.
Di sisi lain, peternak anjing juga kecewa dengan satuan tugas dan menyebut jika larangan itu akan memengaruhi ribuan petani.
Ju Yeongbong, sekretaris jenderal asosiasi peternak anjing Korea Selatan, menyebutkan jika sekitar 1-1,5 juta anjing setiap tahun dikonsumsi.
Ju Yeongbong juga menyebutkan jika para petani memelihara sekitar 2 juta anjing untuk mereka olah menjadi makanan. Ia menuduh pemerintah menginjak-injak hak rakyat untuk makan dan hak hidup petani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026