Suara.com - Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani mengatakan, saksi di sekitar rest area KM 50 diminta untuk mundur dan tidak mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP). Alasannya, kata dia polisi sedang melakukan penangkapan terkait kasus teroris dan narkotika.
Hal itu disampaikan Endang saat duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Sidang itu berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Keterangan para saksi di lokasi kejadian itu diperoleh Komnas HAM saat sedang melakukan proses penyelidikan. Kepada Komnas HAM, saksi yang merupakan pedagang di rest area KM. 50 mengaku tidak boleh mendekat ke TKP.
"Saksi mendengar polisi meminta pengunjung dan pedagang di rest area km 50 untuk mundur dan tidak mendekat ke TKP dengan alasan ada penangkapan teroris dan alasan penangkapan narkoba," kata Endang.
Sejumlah saksi itu, kata Endang, juga mengaku dilarang pihak kepolisian untuk tidak merekam kejadian tersebut. Saat itu, empat anggota Laskar FPI digelandang keluar daro mobil jenis Chevoret yang telah mengalami kempes ban.
"Sejumlah saksi mengaku dilarang mengambil foto," sambungnya.
Tidak hanya itu, para saksi yang berada di lokasi juga menjalani serangkaian pemeriksaan ponsel genggam. Kata Endang, ada pedagang yang diminta untuk menghapus foto dan rekaman video.
"Dan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah telepon genggam pedagang dan pengunjung dan diminta menghapus foto dan rekaman video," jelas Endang.
Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum dua terdakwa mengajukan interupsi kepada majelis hakim terkait keterangan yang disampaikan oleh Endang. Dia menyebut bahwa apa yang disampaikan Endang semuanya berdasarkan keterangan orang lain.
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Begini Dalih Jasamarga Bongkar Rest Area KM 50
Menurut Henry, saksi yang menyampaikan keterangan kepada Endang harus disebutkan identitasnya. Hal itu diminta agar tidak timbul fitnah dan seolah-olah kepolisian menekan masyarakat dengan cara menghapus foto dan video.
"Ini harus harus, siapa identitas orang yang dimintai keterangan soal diminta hapus foto dan rekaman. Kita hadirkan di sini agar tidak terjadi fitnah, seakan-akan kepolisian negara RI, Polda Metro Jaya menekan warga masyarakat," sela Henry.
Hakim ketua M. Arif Nuryanta langsung bertanya kepada Endang, apakah saksi tersebut boleh disebutkan identitasnya atau tidak. Sontak, Endang membalas jika saksi mengalami ketakutan dan berharap namanya tidak disebutkan.
"Karena itu memang informasi yang kami peroleh, masyarakat sudah cukup ketakutan saat itu dan berharap tidak disebutkan namanya. Tapi dia adalah orang yang mengetahui dan melihat pada saat kejadian," papar Endang.
Lagi-lagi Henry merespons pernyataan Endang. Menurut dia, sudah ada lembaga yang bisa memberikan perlindungan kepada saksi, yakni LPSK.
"Agar tidak terjadi fitnah, toh didampingi LPSK, adakan sidang tertutup khusus untuk pemrriksaan saksi itu, supaya dihadirkan benar atau tidak keterangan orang itu," papar Henry.
Tag
Berita Terkait
-
Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang
-
Ceramah Habib Bahar Bin Smith di Bekasi, Ancam Ulama dan Singgung Kematian Laskar FPI
-
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Begini Dalih Jasamarga Bongkar Rest Area KM 50
-
Sidang Unlawfull Killing Laskar FPI, Jasa Marga Ungkap CCTV Pada Malam Peristiwa Terjadi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026