Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Didit Wijayanto Wijaya, seorang pengacara, sebagai tersangka terkait perkara dugaan pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Tersangka Didit, ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (30/11), pukul 20.00 WIB. Kemudian dibawa ke Gedung Bundar JAM-Pidsus dilakukan pemeriksaan hingga Rabu dini hari.
Sekitar pukul 00.24 WIB, tersangka keluar dari Gedung Bundar JAM-Pidsus menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda, langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna penahanan selama 20 hari.
Tersangka selaku advokat/penasehat hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada 2 November 2021.
"Tersangka telah mempengaruhi dan mengajari tujuh orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Perbuatan tersangka, kata Leonard, telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Tersangka Didit bersama tujuh tersangka lainnya di-tersangka-kan dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran Didit sebagai kuasa hukum para saksi, yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi;
Sebelum ditangkap dan dilakukan penahanan, tersangka Didit telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak dua kali yaitu tanggal 26 November 2021 namun tidak menghadiri panggilan.
Baca Juga: Cetak Eksportir Baru, LPEI Gelar Pelatihan dan Pendampingan CPNE
Sehingga Tim Penyidik memanggil sekali lagi tanggal 30 November 2021 namun yang bersangkutan tidak juga hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat.
Selanjutnya Direktur Penyidikan mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:Print-01/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.
"Tim Penyidik menemukan saksi di salah satu mall yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB yang telah dipantau sejak siang hari," kata Leonard.
Tersangka Didit dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Didit bersama tujuh tersangka lainnya bukanlah tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi LPEI. Ketujuh tersangka termasuk Didit, jadi tersangka karena tidak kooperatif dan menghalang-halangi jalannya proses penyidikan, karena tidak mau memberikan keterangan
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengatakan pihaknya memburu aktor intelektual yang mempengaruhi para saksi tidak mau memberikan keterangan.
Berita Terkait
-
Jaksa Gadungan Ditangkap di Bengkalis, Ngaku Bisa Bantu Amankan Perkara
-
Dikenal Tegas, Kejagung Resmi Pindahkan Makam Jaksa Agung Pertama Gatot Taroenamihardja
-
Kejagung Ungkap Total Aset Sitaan Kasus Asabri, Tembus Rp 16 Triliun
-
Belasan Mobil Dan Motor Mewah Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya Senilai Rp 11 Miliar Dilelang
-
Kejagung Dorong Kolaborasi Pencegahan Mafia Pelabuhan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!