Suara.com - Rencana aksi reuni alumni 212 di Jakarta Pusat dan Kabupaten Bogor pada Kamis (2/12/2021), dipastikan tak mendapat izin dari otoritas terkait.
Baik Polda Metro Jaya maupun Yayasan Az Zikra tidak mau keluarkan izin, antara lain karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19.
Polda Metro Jaya menegaskan jika panitia tetap nekat, maka akan dikenakan pasal mengenai tindak pidana.
Akan tetapi panitia reuni alumni 212 agaknya tetap pada pendirian mereka. Acara tetap dilaksanakan dan mereka namai "aksi super damai."
Rencananya, reuni alumni 212 akan diselenggarakan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, dan Masjid Az Zikra.
Kepastian bahwa acara tidak diizinkan disampaikan oleh juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam jumpa pers pada Rabu (1/12/2021).
"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku."
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana."
Polisi akan menggunakan Pasal 212 hingga Pasal 218 KUHP untuk menindak pelanggaran.
Baca Juga: Kemarin, Heboh Video Syur Hello Kitty, Az Zikra Tolak Reuni 212 Sampai Google Search Down
Pertimbangan polisi tidak dapat mengeluarkan izin untuk kegiatan yang mengundang kerumunan orang itu yakni tidak adanya rekomendasi dari Satgas Covid-19 Jakarta.
"Kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19."
Demikian pula Yayasan Az Zikra di Kabupaten Bogor, tidak mengizinkan kawasannya dipakai untuk kegiatan alumni 212.
Surat penegasan sikap Yayasan Az Zikra ditandatangani oleh ketua yayasan Khotib Kholil dan atas nama keluarga Ummi Yuni Al Waly.
Kholil berkata "kami sudah bicara sama panitia 212 juga, mereka menerima dan mencari alternatif tempat. Kami bukan tidak ingin, melainkan menghargai yang berduka sehingga dari 212 juga itu menerima hal tersebut."
Beberapa hari yang lalu, polisi dan pemerintah Jakarta mengapresiasi panitia acara reuni yang sepakat tidak membuat kegiatan di Jakarta Pusat dan hanya di Az Zikra.
Tag
Berita Terkait
-
Ketemu Idola, Istri Alvin Faiz Pamer Tas Mewah Dior Seharga 244 Kali SPP Pesantren Az-Zikra
-
Alvin Faiz Cuma Tersenyum Ditanya Soal Ibunya Bawa Kabur Duit Yayasan Az-Zikra Sampai Rp 69 Milyar
-
Alvin Faiz Jawab Tudingan Jual Tanah Wakaf, Ajak Selesaikan dengan Kepala Dingin
-
Mundur dari Az-Zikra, Alvin Faiz Belum Siap Hadapi Banyak Masalah: Mending Fokus ke Anak dan Istri
-
Ini Alasan Ko Hanny Curiga Ada Penggelapan Uang Donatur di Yayasan Az-Zikra
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?