Suara.com - Rencana aksi reuni alumni 212 di Jakarta Pusat dan Kabupaten Bogor pada Kamis (2/12/2021), dipastikan tak mendapat izin dari otoritas terkait.
Baik Polda Metro Jaya maupun Yayasan Az Zikra tidak mau keluarkan izin, antara lain karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19.
Polda Metro Jaya menegaskan jika panitia tetap nekat, maka akan dikenakan pasal mengenai tindak pidana.
Akan tetapi panitia reuni alumni 212 agaknya tetap pada pendirian mereka. Acara tetap dilaksanakan dan mereka namai "aksi super damai."
Rencananya, reuni alumni 212 akan diselenggarakan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, dan Masjid Az Zikra.
Kepastian bahwa acara tidak diizinkan disampaikan oleh juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam jumpa pers pada Rabu (1/12/2021).
"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku."
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana."
Polisi akan menggunakan Pasal 212 hingga Pasal 218 KUHP untuk menindak pelanggaran.
Baca Juga: Kemarin, Heboh Video Syur Hello Kitty, Az Zikra Tolak Reuni 212 Sampai Google Search Down
Pertimbangan polisi tidak dapat mengeluarkan izin untuk kegiatan yang mengundang kerumunan orang itu yakni tidak adanya rekomendasi dari Satgas Covid-19 Jakarta.
"Kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19."
Demikian pula Yayasan Az Zikra di Kabupaten Bogor, tidak mengizinkan kawasannya dipakai untuk kegiatan alumni 212.
Surat penegasan sikap Yayasan Az Zikra ditandatangani oleh ketua yayasan Khotib Kholil dan atas nama keluarga Ummi Yuni Al Waly.
Kholil berkata "kami sudah bicara sama panitia 212 juga, mereka menerima dan mencari alternatif tempat. Kami bukan tidak ingin, melainkan menghargai yang berduka sehingga dari 212 juga itu menerima hal tersebut."
Beberapa hari yang lalu, polisi dan pemerintah Jakarta mengapresiasi panitia acara reuni yang sepakat tidak membuat kegiatan di Jakarta Pusat dan hanya di Az Zikra.
Tag
Berita Terkait
-
Ketemu Idola, Istri Alvin Faiz Pamer Tas Mewah Dior Seharga 244 Kali SPP Pesantren Az-Zikra
-
Alvin Faiz Cuma Tersenyum Ditanya Soal Ibunya Bawa Kabur Duit Yayasan Az-Zikra Sampai Rp 69 Milyar
-
Alvin Faiz Jawab Tudingan Jual Tanah Wakaf, Ajak Selesaikan dengan Kepala Dingin
-
Mundur dari Az-Zikra, Alvin Faiz Belum Siap Hadapi Banyak Masalah: Mending Fokus ke Anak dan Istri
-
Ini Alasan Ko Hanny Curiga Ada Penggelapan Uang Donatur di Yayasan Az-Zikra
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter