Suara.com - Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyekatan terhadap massa Reuni 212 dari kawasan Depok di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, agar mereka tak masuk ke daerah ini.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di Jakarta, Kamis, mengatakan tujuan penyekatan ini adalah menutup akses massa Reuni 212 dari arah Depok menuju Jakarta.
Erwin menyebut setiap pengendara yang melintas akan ditanyai oleh petugas kepolisian.
"Kami sejak pukul empat dini hari dengan sasaran terhadap barang-barang bawaan baik roda dua maupun roda empat. Ini juga sebagai upaya antisipasi dalam menyampaikan kepada peserta Reuni 212," katanya.
Erwin menambahkan bahwa Polda Metro Jaya sebelumnya juga sudah mengeluarkan pernyataan yang tidak mengizinkan untuk menggelar Reuni 212.
"Secara jelas bahwa Bapak Kapolda melalui Kabid Humas telah menyampaikan bahwa acara tersebut tidak diberikan izin sehingga kita berharap upaya-upaya ini dapat mengimbau secara humanis kepada mereka-mereka yang mungkin belum tahu bahwa kegiatan itu dilarang," ujar Erwin.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan adanya pengendara kendaraan bermotor yang merupakan peserta Reuni 212 dan melintas di pos penyekatan Jalan Raya Bogor.
"Sampai saat ini belum kita temukan, termasuk pergerakan massa ke Jakarta Pusat, baik dari perbatasan Bogor, Depok maupun Bekasi," kata Erwin. (Antara)
Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Harap Massa Reuni 212 Tak Gelar Aksi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam