Suara.com - Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers mengumumkan 18 nama calon anggota Dewan Pers periode 2022-2025.
Sebanyak 18 nama calon tersebut ditetapkan dalam rapat BPPA pada Kamis, (2/12/2021) di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta.
Berdasarkan keterangan tertulis dari BPPA Dewan Pers, 18 nama calon terdiri atas enam calon dari unsur tokoh masyarakat, enam calon dari unsur wartawan, dan enam calon dari pimpinan perusahaan pers.
Enam calon anggota Dewan Pers dari tokoh masyarakat yakni Asep Setiawan, Atmaji Sapto Anggoro, Azyumardi Azra, Irwa R Zarkasi, Ninik Rahayu dan Rajab Ritonga.
Kemudian enam calon anggota Dewan Pers dari unsur wartawan yaitu Abdul Manan, Arif Zulkifli, Jamalul Insan, Paulus Tri Agung Kristanto, Wahyu Triyogo dan Yadi Heriyadi Hendriana.
Sementara enam calon anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers yakni Asmono Wikan, M Agung Dharmajaya, M Rafiq, Metta Dharma Saputra, Muhammad Nasir dan Totok Suryanto.
"Mereka dipilih dari 28 nama bakal calon yang masuk ke BPPA hingga penutupan pendaftaran pada Jumat, 26 November 2021," tulis keterangan tertulis dari BPPA Dewan Pers yang diterima Suara.com, Jumat (3/12/2021).
BPPA Dewan Pers juga meminta masyarakat memberikan masukan terkait nama-nama tersebut ke alamat surat elektronik ke sekretariat@dewanpers.or.id atau ke alamat Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat (telp. 021-3504877-75).
Masukan masyarakat paling lambat diterima pada Kamis 16 Desember 2021
Baca Juga: PSSI Disarankan Tuntaskan Sengketa dengan Mata Najwa di Dewan Pers
"Masukan akan ditindaklanjuti apabila menyertakan nama, identitas, dan nomor telepon sebagai bagian verifikasi keabsahan masukan. BPPA menjamin kerahasiaan identitas pemberi masukan.
Masukan dari masyarakat ini akan menjadi pertimbangan BPPA dalam menetapkan sembilan anggota Dewan Pers terpilih yang diagendakan pada Januari 2022," tulis keterangan pers.
Tag
Berita Terkait
-
PSSI Bakal Gugat Mata Najwa, Dewan Pers Sarankan Hal Ini
-
Buat Para Kades, Dewan Pers Minta Tak Usah Takut Pada Wartawan Abal-abal
-
Jadi Sumber Informasi, LBH Pers Ingatkan Pemerintah Jangan Jadi Otoritas Tunggal Kebenaran
-
Menkominfo: Hak Penerbit Penting untuk Atur Relasi Media dan Platform Digital
-
Terima Usulan Hak Penerbit dari Dewan Pers, Kominfo: Akan Dijadikan Regulasi
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok