Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta menerima 1.178 aduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2021.
Paling banyak pengaduan yang diterima LBH Apik Jakarta ialah terkait kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, Uli Pangaribuan, mengungkapkan pada 2019 pihaknya menerima sebanyak 798 kasus, 1.321 kasus pada 2020 dan 1.178 kasus pada 2021. Belum terlihat adanya penurunan jumlah pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Dari tahun ke tahun meningkat secara terus menerus, tidak ada penurunan kasus dalam 3 tahun terakhir," kata Uli dalam konferensi pers Catatan Tahunan LBH Apik Jakarta 2021 yang disiarkan melalui YouTube LBH Apik Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Pengaduan yang diterima LBH Apik Jakarta paling banyak berasal dari Jakarta Timur yakni sebanyak 227 kasus, diikuti oleh Jakarta Selatan sebanyak 125 kasus. Lalu Bekasi dengan 112 kasus, 105 kasus di Tangerang Selatan dan Jakarta Barat sebanyak 97 kasus.
Uli mengungkapkan ada perbedaan jumlah pengaduan terbanyak pada 2021 dan 2020. Kalau pada 2020, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi pengaduan terbanyak.
Sementara KBGO menjadi pengaduan terbanyak pada 2021.
Setidaknya terdapat 489 kasus KBGO yang diadukan ke LBH Apik Jakarta pada 2021. Aduan yang diajukan pun bermacam-macam seperti ancaman distribusi, konten ilegal, memperdaya, pelecehan online, pencemaran nama baik, pelanggaran privasi dan penguntitan online.
"LBH Apik Jakarta menerima pengaduan dengan modus bervariasi. Diantaranya bujuk rayu menajdi pacar atau dinikahi kemudian korban diminta untuk mengirimkan video atau foto pribadinya. Selain itu juga korban diminta sejumlah uang dengan ancaman jika tidak mengirimkan maka foto pribadinya akan disebar," jelasnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Korban Pinjol Terhadap Jokowi Ditunda
LBH Apik Jakarta juga mencatat bentuk KBGO yang paling banyak dilaporkan ialah ancaman penyebaran foto pribadi (malicious distribution). Biasanya pelaku merupakan orang yang dikenal oleh korban seperti pacar, mantan pacar, suami, mantan suami, teman.
Menurutnya bisa juga merupakan orang yang baru dikenal oleh korban di media sosial bahkan ada juga yang tidak diketahui pelakunya.
Sementara kasus KDRT yang diadukan pada 2020 berjumlah 374. Ada juga kasus kekerasan dalam pacaran sebanyak 73 yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, ingkar janji nikah, nafkah anak, dan identitas anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Militer Jadi Petani Hingga Pejabat, Doktrin Pertahanan Negara Sedang Disalahgunakan?
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
-
Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi
-
Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya
-
Heboh Begal Pocong, Sosiolog UGM Ingatkan Publik Jaga Nalar: Ini Cipta Kondisi Ala Orba
-
Bakal Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris, Ini Agenda Kunjungan Prabowo di Prancis
-
68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta, Bagaimana Pemprov DKI Pastikan Dagingnya Aman?
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas