Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta menerima 1.178 aduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2021.
Paling banyak pengaduan yang diterima LBH Apik Jakarta ialah terkait kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, Uli Pangaribuan, mengungkapkan pada 2019 pihaknya menerima sebanyak 798 kasus, 1.321 kasus pada 2020 dan 1.178 kasus pada 2021. Belum terlihat adanya penurunan jumlah pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Dari tahun ke tahun meningkat secara terus menerus, tidak ada penurunan kasus dalam 3 tahun terakhir," kata Uli dalam konferensi pers Catatan Tahunan LBH Apik Jakarta 2021 yang disiarkan melalui YouTube LBH Apik Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Pengaduan yang diterima LBH Apik Jakarta paling banyak berasal dari Jakarta Timur yakni sebanyak 227 kasus, diikuti oleh Jakarta Selatan sebanyak 125 kasus. Lalu Bekasi dengan 112 kasus, 105 kasus di Tangerang Selatan dan Jakarta Barat sebanyak 97 kasus.
Uli mengungkapkan ada perbedaan jumlah pengaduan terbanyak pada 2021 dan 2020. Kalau pada 2020, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi pengaduan terbanyak.
Sementara KBGO menjadi pengaduan terbanyak pada 2021.
Setidaknya terdapat 489 kasus KBGO yang diadukan ke LBH Apik Jakarta pada 2021. Aduan yang diajukan pun bermacam-macam seperti ancaman distribusi, konten ilegal, memperdaya, pelecehan online, pencemaran nama baik, pelanggaran privasi dan penguntitan online.
"LBH Apik Jakarta menerima pengaduan dengan modus bervariasi. Diantaranya bujuk rayu menajdi pacar atau dinikahi kemudian korban diminta untuk mengirimkan video atau foto pribadinya. Selain itu juga korban diminta sejumlah uang dengan ancaman jika tidak mengirimkan maka foto pribadinya akan disebar," jelasnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Korban Pinjol Terhadap Jokowi Ditunda
LBH Apik Jakarta juga mencatat bentuk KBGO yang paling banyak dilaporkan ialah ancaman penyebaran foto pribadi (malicious distribution). Biasanya pelaku merupakan orang yang dikenal oleh korban seperti pacar, mantan pacar, suami, mantan suami, teman.
Menurutnya bisa juga merupakan orang yang baru dikenal oleh korban di media sosial bahkan ada juga yang tidak diketahui pelakunya.
Sementara kasus KDRT yang diadukan pada 2020 berjumlah 374. Ada juga kasus kekerasan dalam pacaran sebanyak 73 yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, ingkar janji nikah, nafkah anak, dan identitas anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun